Dark/Light Mode

Terancam 1 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Rachel Vennya Dan Kekasihnya Tersangka Pelanggaran Karantina Kesehatan

Rabu, 3 November 2021 16:53 WIB
Rachel Vennya. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Rachel Vennya. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, Rabu (3/11) siang.

"Harusnya gelar (perkara) hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11).

Baca juga : Pemerintah Diminta Persiapkan Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah

Selain Rachel, penyidik korps baju cokelat juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. "Pacarnya (Salim Nauderer), sama si manajer. Sama satu lagi yang membantu, ada, orang sipil yang membantu," bebernya.

Rachel cs disangkakan melanggar Atas perbuatannya, Rachel dan tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Wadubes Inggris Doakan Wakil Indonesia Bisa Terima Penghargaan Earthshot

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Ancaman hukumannya satu tahun (penjara)," tutur Yusri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.