Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Rabu, 10 November 2021 18:29 WIB
Sebelumnya
Tuntutannya, kemungkinan menggunakan pasal berlapis hingga pembunuhan. Soalnya, Joddy mengendarai mobil berkecepatan hingga 130 kilometer per jam dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga : MPR Ngarep Andika Jaga Persatuan Dan Kedaulatan NKRI
"Dengan kecepatan itu, main handphone, tiba-tiba ada belokan. Ini harus dituntut semaksimal mungkin, karena ada korban jiwa," tegasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya