Sebelumnya
Apa argumentasi Anda?
Ada kegentingan yang memaksa untuk mempercepat. Yakni, soal waktu yang tidak bisa ditolerir jika Pilkada digelar November 2024.
Apa alasannya?
Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Jadwal Sudah Diputuskan Jalankan Saja Dengan Baik
Jika pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, maka mengandung konsekuensi penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU di masing-masing wilayah, baru terlaksana secepat-cepatnya pada Desember 2024.
Kemudian, pelantikan kepala daerah terpilih, baru bisa digelar secepat-cepatnya pada Januari 2025. Ini belum lagi, jika terjadi sengketa, baik administrasi, pidana, maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, jeda waktu yang dibutuhkan akan tambah panjang, sekaligus penuh ketidakpastian.
Akan terjadi kekosongan kepala daerah terpilih, dalam waktu yang cukup lama ya?
Baca juga : Gimana Nih, Baru 71 Daerah Yang Siap Hibah Anggaran
Kita tahu, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya habis pada 2024. Secara normatif, jabatan itu selambat-lambatnya berakhir 31 Desember 2024.
Kemungkinan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 2025, akan menimbulkan kekosongan jabatan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Bukankah Pemerintah bisa menyiapkan penjabat (Pj) kepala daerah lagi?
Iya, Pemerintah harus menyiapkan penjabat lagi. Masak, per lima tahun kita nunjuk Pj terus. Tidak selesai-selesai urusannya. Nanti PJ mulu.
Kalau ingin mempercepat Pilkada Serentak, apa dasar hukumnya?
Tidak ada pilihan selain Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), kecuali Komisi II DPR dan Pemerintah mau mengubah undang-undang. REN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.