BREAKING NEWS
 

Partai Ummat Gugat Aturan Ambang Batas Lolos Ke DPR

Ridho Rahmadi: Pasal Itu Tidak Wakili Pemilih Yang Tersebar

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 6 September 2023 06:48 WIB
Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat.

 Sebelumnya 
Bagaimana hasil kajian Partai Um­mat, sebelum mengajukan gugatan ini?

Hasil kajian dan simulasi yang dilakukan Partai Ummat menunjuk­kan, partai politik peserta Pemilu yang berhasil meraih kursi di setiap Daerah Pemilihan di luar Pulau Jawa dan beberapa kursi di Dapil Pulau Jawa sebanyak 47 kursi, atau setara delapan persen jumlah total kursi DPR, namun bila 47 kursi itu dikonversi menjadi suara (votes), maka hanya menjadi 3,34 persen suara sah nasional.

Akibatnya, tidak lolos ke DPR ya...

Baca juga : Feri Amsari: Banyak Sekali Suara Rakyat Akan Terbuang

Iya, dengan demikian, partai poli­tik itu otomatis tidak lolos masuk ke Senayan (DPR), karena ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu empat persen suara sah nasional. Cara berpikirnya kacau.

Kacau bagaimana?

Penerapan ambang batas parlemen yang hanya berdasarkan perolehan suara sah nasional, sangat tidak masuk akal, tidak proporsional, dan tidak adil. Bahkan lebih dari itu, sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga : Partai Garuda: Larangan Aktivitas Politik Di Tempat Ibadah Sudah Diatur Di UU Pemilu

Pasal itu, diuji terhadap pasal berapa dalam UUD?

Partai Ummat mengajukan Per­mohonan Pengujian atas Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terhadap Pasal 1 Ayat 3, Pasal 22E Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang dimohonkan Partai Ummat?

Baca juga : Partai Republik Satu Pimpinan Wanita Emas Lolos Tahap Awal Pendaftaran Peserta Pemilu

Partai Ummat memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan, Pasal 414 ayat (1) Un­dang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertentan­gan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membatalkannya demi hukum, dan melakukan perbaikan atasnya.

Partai Ummat memohon kepada MK agar basis ambang batas perle­men atau parliamentary threshold, tidak hanya didasarkan pada jumlah empat persen suara (votes), tapi juga jumlah empat persen kursi di parle­men. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense