Dark/Light Mode

Partai Ummat Gugat Aturan Ambang Batas Lolos Ke DPR

Feri Amsari: Banyak Sekali Suara Rakyat Akan Terbuang

Rabu, 6 September 2023 06:50 WIB
Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.
Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Ummat menggugat ambang batas parlemen yang tertera pada Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena, menurut mereka, logikanya tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 414 Ayat 1 berbunyi, ”Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Baca juga : Ridho Rahmadi: Pasal Itu Tidak Wakili Pemilih Yang Tersebar

Menurut Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Pasal 414 Ayat 1 pada Undang-Undang ini, sangat tidak masuk akal dan berpotensi menciptakan keterbelahan bangsa, karena ketidakadilan yang ditimbulkannya.

Karena itu, lanjutnya, Partai Ummat akan mengajukan judicial review atas pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan,” tegas Ridho, Senin (4/9/2023).

Ridho menjelaskan, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR di 47 Daerah Pemilihan (Dapil), belum tentu bisa menempatkan 47 wakilnya di parlemen, bila 47 kursi itu diperoleh dari dapil yang jumlah pemilihnya sedikit.

Baca juga : Okta Kumala Dewi: Tingkatkan Budaya Literasi, Perbanyak Kegiatan Di Perpustakaan

Sebaliknya, kata Ridho, meskipun hanya memperoleh 19 kursi, tapi bila kursi tersebut didapatkan dari dapil yang jumlah pemilihnya banyak, maka partai politik tersebut bisa melenggang ke DPR.

“Keganjilan ini bersumber dari ambang batas parlemen empat persen yang basisnya adalah suara, bukan kursi. Ini jelas tidak adil dan cara berpikirnya ganjil,” kata Ridho.

Berikut ini wawancara dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengenai hal ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.