Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebut Narasi Partai Ummat Menyesatkan
Partai Garuda: Larangan Aktivitas Politik Di Tempat Ibadah Sudah Diatur Di UU Pemilu
Rabu, 15 Februari 2023 11:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengkritik pernyataan Partai Ummat yang menyebut bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah merupakan narasi yang menyesatkan.
"Pernyataan ini tentu malah menyesatkan, karena sebagai partai politik, dalam berpolitik dan berkampanye tentu wajib tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu," tegas Teddy, Rabu (15/2).
Baca juga : Soroti Pernyataan SBY Soal Capres, Partai Garuda: Bicara Soal Negara Atau Pribadi?
Diingatkannya, dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye. Salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Sanksinya penjara dan denda.
"Jadi saya menantang partai politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu," tantang pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Baca juga : PDI Perjuangan Tangsel Siap Menangkan Pemilu
Teddy mengingatkan Partai Ummat agar tidak hanya berani membuat dan menyebarkan narasi. Sebab, yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut.
"Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya," sindir Teddy.
Baca juga : Partai Garuda: Jangan Menggeneralisir Polisi Demi Mendulang Suara
"Ditunggu keberanian Partai Politik tersebut untuk mengimplementasikan pelanggaran UU Pemilu," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan bahwa partainya menggunakan politik identitas. Ridho juga sekaligus menyampaikan bahwa narasi jangan berpolitik di masjid adalah salah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya