BREAKING NEWS
 

Bawaslu Imbau Caleg Petahana Tak Kampanye Saat Kegiatan Reses

Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma Sasar Caleg Petahana Dong

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 1 Oktober 2023 06:30 WIB
Hidayat Nur Wahid, Bakal Caleg Petahana. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bawaslu mengimbau, reses jangan dijadikan ajang kampanye caleg petahana. Tanggapan Anda?

Kita harus mensukseskan Pemilu dengan jujur, bebas, adil. Maka, kalau pun aturan ini diberlakukan, mestinya diberlakukan pada semua.

Maksudnya?

Ya, tidak hanya bagi caleg Petahana dari DPR atau DPRD, tapi juga yang dari menteri. Jadi, itu sebaiknya berlaku secara umum, adil. Bahkan, ada juga yang nanti jadi capres-cawapres.

Maksud Anda, bukan hanya konteks reses saja yang seharusnya diawasi Bawaslu?

Adsense

Baca juga : Guspardi Gaus: Masa Kampanye Sudah Diatur KPU

Iya, bukan hanya dalam konteks reses, tapi bagi semua. Ini menjadi aneh karena baru diumumkan menjelang masa reses.

Apa anehnya?

Misalnya, para menteri yang akan mencalonkan menjadi anggota DPR, bahkan capres dan cawapres, seharusnya diimbau juga dong.

Dalam pengawasan ini, apa yang harus diperhatikan Bawaslu?

Harus objektif, adil. Jangan sampai ini hanya menyasar caleg DPR atau DPRD. Padahal, yang berada di eksekutif, juga bisa melakukan sesuatu dengan jabatannya. Mereka bisa lebih dahsyat.

Baca juga : Partai Garuda: Jalan Pintas Bagi Calon Tak Berprestasi

Apakah Anda tidak setuju imbauan KPU itu?

Prinsipnya saya sepakat, karena ini juga terkait tidak dibolehkannya penggunaan fasilitas negara. Baik itu gedung, sarana prasarana maupun jabatannya. Hal itu bisa dimengerti. Namun sekali lagi, kata kuncinya, dilakukan adil dan merata terhadap semua, termasuk yang di pemerintahan.

Kemudian, yang masih anggota DPR dan kegiatan DPR-nya masih ada, apakah tidak boleh membahas program atau mengawasi pelaksanaan anggaran. Hal itu kan tetap dilaksanakan.

Jadi, harus bisa dibedakan, mana yang kegiatan formal DPR atau formal eksekutif. Selagi itu kegiatan tentang program dan tidak dijadikan bahan kampanye, ya tidak apa-apa.

Contohnya?

Baca juga : Trotoar Cantik Jangan Cuma Di Thamrin Dong

Misalnya di Komisi Pendidikan, ada pengawasan  program Kartu Indonesia Pintar. Kalau kebetulan pembagiannya pada masa reses, masak itu tidak boleh. Selama dia tidak mengajak orang untuk memilih, tidak mengenalkan diri caleg nomor berapa, masa itu dilarang.

Batasan boleh atau tidaknya seperti apa?

Kalau dia tidak kampanye, tidak sepantasnya dilarang. Sekali lagi, dari masa kampanye sampai hari pencoblosan, dia tetap anggota DPR. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense