Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda tentang kasus perundungan di sekolah ini?
Peraturan Mendikbudristek soal bullying itu sudah ada. Tetapi, tidak ada guru atau sekolah yang menghukum siswa, karena tidak ada perlindungan hukum bagi sekolah maupun guru untuk memberikan sanksi. Sedikit-sedikit dibawa ke ranah hak asasi manusia.
Dari cerita-cerita para guru, kalau ada anak-anak yang ditegur, orangtuanya tidak terima dan melapor ke aparat hukum. Nah, guru dan kepala sekolah tidak punya perlindungan.
Jadi, menurut saya, kembalikan hak guru dan sekolah untuk memberikan sanksi kepada anak-anak yang melakukan perundungan. Karena bagaimana pun juga, siapa yang mengawasi kalau bukan pihak sekolah.
Guru-guru takut dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada siswa?
Baca juga : Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS
Saya tanya kepada guru bimbingan konseling, bahwa tidak ada dukungan apa pun kepada guru-guru BK. Baik insentif atau dukungan lainnya dari Pemerintah. Kadang satu sekolah hanya satu orang. Sementara, ketika ada kasus, mereka menghadapinya sendirian dan tidak ada kekuatan. Akhirnya, mereka tidak bisa memberikan sanksi. Menurut saya, sanksi administratif tetap harus ada. Oleh karena itu, saran saya, guru BK ini diperkuat.
Diperkuat seperti apa?
Dikasih insentif, tunjangan untuk bisa melakukan mitigasi. Jadi ketika mereka tahu ada anak-anak melakukan ini, guru BK lakukan mitigasi. Saya sering diskusi dengan organisasi guru BK, mereka tugasnya banyak. Namun, dukungan ke mereka tidak ada.
Terkait masih adanya geng di sekolah, bagaimana catatan Anda?
Bubarkan semua geng yang sifatnya bukan ekstrakurikuler atau bukan organisasi intra sekolah. Kalau bentuk geng yang berbentuk komunitas, itu tidak boleh di wilayah sekolah. Tetap harus ada pembubaran. Tidak boleh ada kegiatan seperti itu.
Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga
Terkait sikap Binus terhadap para siswa yang melakukan perundungan, apakah sudah tepat?
Tentu saya melihatnya dari unsur pendidikan, maka yang pertama harus diberikan adalah sanksi akademik atau sanksi pendidikan. Saya rasa apa yang dilakukan oleh sekolah tersebut, cukup baiklah. Yakni, pelaku dikeluarkan dari sekolah. Kalau pun nanti ada gugatan dari pihak orangtua yang tidak terima, itu masuknya ranah hukum dan bisa melalui jalur pengadilan.
Jadi sudah tepat ya diberikan sanksi akademik?
Kalau dari sisi kami di Komisi X DPR, adalah diupayakan kalau ada permasalahan di dunia pendidikan, jangan dibawa ke ranah hukum terus menerus.
Kenapa seperti itu?
Baca juga : Retno Listyarti: Seharusnya Sekolah Bisa Antisipasi Geng
Karena dunia pendidikan, adalah dunia pendidikan karakter juga. Sekolah juga harus bertanggung jawab atas pendidikan karakter. Jadi, tidak memberikan ruang atau celah-celah untuk kegiatan yang non pendidikan karakter. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 23 Februari 2024 dengan judul "Kasus Bullying Di Binus School Picu Keprihatinan, Dede Yusuf: Kembalikan Hak Guru Beri Sanksi Ke Siswa"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.