Dark/Light Mode

Sidang Perkara Mantan Pejabat Kemendagri

Ogah Balikin Duit Korupsi, Tuntutan Hukum Diperberat

Jumat, 23 Februari 2024 06:10 WIB
Mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom menyalami tim jaksa KPK sudah sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Istimewa)
Mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom menyalami tim jaksa KPK sudah sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom belum membayar uang pengganti perkara korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hal ini menjadi salah satu per­timbangan yang memberatkan tuntutan hukuman Dudy dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Dudy mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK membacakan tuntutan hukuman pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca juga : Pertarungan Pilpres Mau Digeser Ke Senayan

Pada perkara korupsi proyek gedung kampus IPDN Bukittinggi, Dudy dihukum 4 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan itu diketuk pada akhir 2018. Hingga kini, Dudy belum mengembalikan peng­ganti kasus ini. Uang pengganti ditetapkan berdasarkan duit yang pernah diterima Dudy dari proyek ini.

Sementara pada perkara korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Gowa dan Minahasa, Dudy diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.625.000.000. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang.

Baca juga : Pertemuan Dengan Ketum Parpol, Jokowi Anggap Perlu Nggak Perlu

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pi­dana penjara selama 2 tahun,” tuntut jaksa.

Jaksa meyakini, Dudy telah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama pada tiga proyek itu. Jaksa menganggap, terdakwa memenuhi unsur dak­waan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Menurut jaksa, di persidangan Dudy Jocom mengaku menerima sejumlah uang dari tiga proyek tersebut. Rinciannya, dari proyek IPDN Rokan Hilir sebesar Rp 1.125.000.000, dari proyek IPDN Minahasa Rp 3 miliar, dan proyek Gedung IPDN Gowa Rp 500 juta. Sehingga totalnya Rp 4.625.000.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.