Dark/Light Mode

Kasus Bullying Di Binus School Picu Keprihatinan

Retno Listyarti: Seharusnya Sekolah Bisa Antisipasi Geng

Jumat, 23 Februari 2024 06:40 WIB
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang siswa SMA Binus Serpong atau Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh geng sekolah. 

Pihak sekolah membenarkan kasus yang diduga juga melibatkan anak seorang figur publik ini. Kasus ini pun mendapat sorotan publik. 

Sebagaimana diketahui, korban bullying tersebut sampai dilarikan ke rumah sakit. Korban diduga mengalami trauma yang cukup mendalam, setelah mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari sejumlah teman di sekolahnya.

Polisi telah menaikkan status penanganan perkara ini, dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak sekolah pun telah menyatakan, sejumlah siswa  perundung yang tergabung dalam sebuah geng itu, kini sudah dikeluarkan dari sekolah.

Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga

"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, Rabu (21/2/2024), dikutip dari detik.com.

Binus School Serpong menyatakan, telah memberikan sanksi terhadap para siswa yang terlibat. Derajat sanksi pun berbeda, yakni yang melakukan kekerasan, dikeluarkan dari sekolah. Yang melihat tapi tak berupaya membantu, dikenakan sanksi disiplin keras.

"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," kata Corporate PR Binus University Haris Suhendra dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Kasus ini menjadi sorotan. Selain karena melibatkan anak figur publik, masyarakat menyoroti kenapa kasus perundungan masih saja terjadi di dunia pendidikan. 

Baca juga : Demi Dapatkan Sverre Nypan, Chealsea Lawan 11 Klub Elite

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti prihatin atas kasus dugaan perundungan disertai kekerasan fisik ini. Menurut dia, kekerasan itu berpotensi kuat membahayakan keselamatan korban. 

"Kami mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School," ujar Retno dalam keterangan tertulis. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyatakan, perlunya penanganan khusus untuk mencegah dan menangani kasus perundungan di sekolah. 

"Kalau masih anak-anak, tetap mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi atau hukumannya harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau pelakunya sudah dewasa, maka masuknya ke ranah hukum," ujar Politisi Partai Demokrat ini, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (22/2/2024). 

Baca juga : Dubes Jepang Kebut Kerja Sama Ekonomi

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut pandangan Retno Listyarti mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.