Dark/Light Mode

Pemprov Didorong Kelola Data Sendiri

Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS

Jumat, 23 Februari 2024 06:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakar­ta Hasan Basri Umar. (Foto: Dok. NasDem Jakarta)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakar­ta Hasan Basri Umar. (Foto: Dok. NasDem Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) belum memiliki rumah tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Hal ini dikarenakan nama mereka hilang alias terhapus dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakar­ta Hasan Basri Umar mengungkap­kan, pihaknya banyak menerima aduan dari MBR yang namanya terhapus dari DTKS. Bahkan, penghapusan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Kondisi ini membuat mereka bingung dan kecewa. MBR yang seharusnya dapat bantuan, tidak terdaftar. Padahal mereka sangat membutuhkan bantuan,” kata Hasan dalam keterangannya dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga

Salah satu MBR yang namanya terhapus dari DTKS, lanjutnya, terjadi karena pindah Rukun Tetangga (RT). Warga itu pindah karena sewa rumahnya telah habis.

“Pindah RT langsung datanya dihapus karena dianggap data tidak sesuai,” ungkap dia.

Hasan meminta, ada solusi terkait hal-hal serupa agar tidak lagi terjadi penghapusan data tanpa konfirmasi kepada penerima manfaat yang nyatanya masih membutuhkan.

Baca juga : Demi Dapatkan Sverre Nypan, Chealsea Lawan 11 Klub Elite

“Apalagi yang belum memi­liki rumah dan sering berpindah, sangat sulit kalau lapor-lapor terus dan pastinya membutuhkan waktu. Mau daftar lagi, tahun lalu tidak dibuka pendaftaran­nya,” ujarnya.

Dia mengusulkan, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta meng­godok kembali penyelarasan data dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Saya lebih setuju data warga Jakarta yang mendapat bantuan dikelola sendiri. Sebab kita yang paling tahu keadaan warga kita,” tegasnya.

Baca juga : Ogah Balikin Duit Korupsi, Tuntutan Hukum Diperberat

Sebagai informasi, mengacu pada Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pen­dataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini menjadi acuan penerima bansos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.