Sebelumnya
Anda mengusulkan agar politik uang dilegalkan ya...
Saat itu ada rapat Komisi II DPR dengan penyelenggara Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri. Kami mengevaluasi Pemilu 2024. Kami diskusi dan banyak cerita. Intinya, Pemilu kali ini ada yang bilang brutal, paling kurang demokratis, macam-macamlah.
Politik uang memang dilarang. Saya paham, itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7 dan Nomor 10. Tetapi, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang dana kampanye.
Kenapa Anda mengusulkan itu?
Kalau kita lihat Pemilu kemarin, mulai dari kampanye kan orang sudah memberikan duit. Pada hari H-nya juga memberikan duit jor-joran. Itu kita diskusikan dalam rapat Komisi II DPR. Namun, jangan terjebak istilah politik uang, karena itu ada pasal yang melarang. Saya juga setuju itu haram hukumnya, tetapi istilahnya adalah dana kampanye atau cost politics.
Baca juga : Wamenhan Bicara Hubungan Yang Harmonis-Saling Menguntungkan
Terus apa bedanya?
Nah, di PKPU ini kan turunan Undang-Undang dengan istilah dana kampanye, tidakkah kita legalkan ini barang. Karena, kita larang pun terus terjadi secara masif. Sebetulnya, itu diskusi bebas yang tidak masuk dalam kesimpulan, begitu kira-kira.
Harapan Anda seperti apa?
Di PKPU ini, turunannya kita cari jalannya sehingga bisa legal, sebagai bagian dari biaya politik yang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, mengatur tentang dana kampanye yang dilaporkan secara resmi dan diketahui oleh akuntan publik.
Jadi, ketimbang kucing-kucingan terus, mendingan barang ini kita legalkan dalam tanda kutip ya, bukan saya katakan politik uang.
Baca juga : PAN: Money Politics Merusak Demokrasi
Apakah pelaksanaannya bisa berjalan baik jika diterapkan seperti itu?
Saya menyadari bahwa betapa barang ini kita larang terus, tapi kenyataannya di hadapan mata dan tidak berdaya siapa pun itu. Jadi, sebetulnya kita cari satu terobosan daripada diharamkan tapi terus dilakukan. Ini persoalan yang memang tidak akan ada ujungnya.
Selain itu, kami sepakat dengan para penyelenggara Pemilu dan Menteri Dalam Negeri, kemungkinan ada revisi Undang-Undang Pemilu. Saya termasuk yang mengusulkan.
Apa itu?
Kenapa kita tidak kembali kepada pola supermasi partai politik. Pemilihan itu mungkin lebih murah dan lebih kepada Pemilu gagasan, berbudaya, penuh dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
Baca juga : Kemendikbudristek Dituding Lepas Tangan
Kita kembalikan kepada tanda gambar partai politik, dan parpol yang menentukan kembali supaya murah. Dengan cara itu, maka kita akan lepas dari istilah jor-joran. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 17 Mei 2024 dengan judul "Usul Agar Politik Uang Dilegalkan Picu Polemik, Hugua: Kita Larang, Politik Uang Terus Terjadi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.