Dark/Light Mode

Gelombang Protes Uang Kuliah Tunggal Naik

Kemendikbudristek Dituding Lepas Tangan

Jumat, 17 Mei 2024 07:25 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gelombang protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih berlangsung di sejumlah wilayah di Tanah Air. Banyak masyarakat ingin kuliah dengan biaya terjangkau. Namun, Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan operasional perguruan tinggi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Menurut dia, biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu.

Tjitjik menerangkan, pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa digratiskan, seperti di se­jumlah, karena Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Saat ini, pendidikan tinggi masih menjadi pendidikan tersier atau pilihan, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.

Baca juga : Dhani Dan Bhayu Maju Ngelawan Petahana

“Pendidikan wajib di Indonesia hanya 12 tahun, yakni dari SD, SMP, hingga SMA. Artinya tidak seluruhnya lulusan SMA, wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengem­bangkan diri, masuk pergu­ruan tinggi,” ujarnya di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (16/5/2024).

Lebih lanjut, Tjitjik menjelas­kan, Pemerintah fokus mem­prioritaskan pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun. Namun begitu, Pemerintah tidak lepas tangan, tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN.

“Besaran BOPTN tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga setiap maha­siswa dibebankan lewat UKT. Dalam skema UKT, besaran biaya kuliah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan,” imbuhnya.

Baca juga : Rumah Mewah Adik SYL Digeledah KPK

Diketahui, Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 ten­tang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam aturan itu, ke­lompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta, sebagai standar mini­mal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT di­tentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Terpisah, Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji menyayangkan sikap Pemerintah yang menyatakan kuliah di perguruan tinggi bukan wajib bela­jar. Menurut dia, pernyataan itu menunjukkan Kemendikbudristek lepas tangan dari ketidakmam­puannya mengelola sistem pen­didikan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional mencerdaskan ke­hidupan bangsa. Saat ini, pendapa­tan per kapita masyarakat Indonesia hanya Rp 75 juta per tahun, se­hingga banyak yang kesulitan membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, yang mencapai Rp 75 juta ke atas, dan UKT yang di atas Rp 20 juta per semester,” jelasnya.

Baca juga : 90 RW Di Jaksel Kumuh

Indra menambahkan, meski ada KIP Kuliah untuk masyara­kat miskin, masyarakat ber­penghasilan menengah juga ke­sulitan membayar biaya kuliah anak-anaknya. Sementara di negara lain biaya kuliah menjadi terjangkau, karena 70 persen anggaran perguruan tinggi ber­asal dari dana riset, sisanya dari mahasiswa. Bahkan, di Jerman biaya kuliah bisa gratis.

“Di sini, dengan dorongan menjadikan PTN berstatus PTN Badan Hukum (BH), mereka semua diharapkan berbisnis dan cari profit setinggi-tingginya. Dengan begitu, subsidi pemer­intah di perguruan tinggi bisa berkurang,” keluhnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf menyatakan, Komisi X DPR bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah biaya UKT di pergu­ruan tinggi, yang mengalami kenaikan. Menurut dia, Panja akan menelusuri alasan biaya pendidikan kerap naik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.