Dark/Light Mode

Tanggapi Ide Politisi Banteng

PAN: Money Politics Merusak Demokrasi

Jumat, 17 Mei 2024 07:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi.  (Foto: DPR)
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan tentang praktik money politics dibolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) disorot tajam. Praktik ini merusak proses demokrasi.

Ini ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi. “PAN tidak setuju dan menentang keras money politics dilegalkan. Itu adalah racun, virus yang meru­sak proses demokrasi, penyakit yang menyebabkan pemilu men­jadi berantakan dan menghilan­gkan nilai kedaulatan rakyat,” tegas Viva dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (16/5/2024).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini tak menampik, dalam praktiknya, politik uang selalu terjadi di se­tiap Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, ini bukanlah alasan untuk melegalkannya. Sebab, hal itu akan menghilangkan prinsip-prinsip demokrasi ber­dasarkan kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.

Suara rakyat, lanjut Viva, tidak ternilai dan tergantikan dengan materi berupa uang. Ditegaskannya, inilah tugas berat dan utama partai politik untuk melawan cara curang ini dengan edukasi maupun dengan tidak melakukannya.

Baca juga : Kemendikbudristek Dituding Lepas Tangan

“Ini usul yang sangat tidak logis, irasional yang sangat salah di dalam memahami prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, yang juga Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia juga menolak tegas usulan money politics dilegal­kan. Politik di Indonesia, ke de­pan, harus lebih berwibawa dan bersih dari praktik-praktik kotor.

“Semangat kita ini mau me­ngubah Undang-Undang Pemilu. Mau serupiah pun harus ditang­kap. Memang Pemilu kemarin tidak wajar. Tetapi solusinya, bikin aturan yang lebih kuat dan lebih keras supaya tidak terjadi,” tegas Doli.

Senada, Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) mene­gaskan, politik uang adalah pe­nyakit dalam proses demokrasi di Indonesia. Juru bicara bi­dang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, praktik inilah yang menjadi faktor utama maraknya tindak pidana korupsi yang men­jerat para pejabat.

Baca juga : Dhani Dan Bhayu Maju Ngelawan Petahana

Dikatakan, pejabat yang ter­pilih karena politik uang ber­potensi melegalkan semua cara untuk mengembalikan modal kampanye. “Misalnya, Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi kepala daerah. Ketika menjabat, nantinya dia harus mengembalikan modal, dengan tindakan koruptif,” tutur Ali.

Nantinya, yang menjadi korban pelegalan money politic itu adalah rakyat. Sebab, janji menyejahter­akan rakyat akan digagalkan lantaran kudu melakukan korupsi atas kebutuhan pengembalian modal. “Akhirnya pejabat ini menyejahterakan dirinya ataupun kelompoknya,” ingatnya.

Sebelumnya, politisi PDI Per­juangan Hugua yang mengusul­kan pelegalan praktik money politic ini. Namun, sebenarnya hanya bentuk kekesalannya atas perilaku tidak terpuji itu politics yang amat gamblang terjadi pada Pemilu 2024.

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan,” kata Hugua saat rapat kerja dengan KPU di Senayan, Ja­karta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga : Rumah Mewah Adik SYL Digeledah KPK

Disebutkan, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak memberi amplop. Jika dilegalkan, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal lebih mudah mengawasi jika politik uang dilegalkan dalam batasan tertentu.

“Kalau tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” nilai Hugua.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 17 Mei 2024 dengan judul Tanggapi Ide Politisi Banteng, PAN: Money Politics Merusak Demokrasi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.