RM.id Rakyat Merdeka - Makamah Agung (MA) dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia calon kepala daerah.
Yakni, menjadi berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Bukan terhitung saat pendaftaran, seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga : Idham Holik: Kami Mengkaji Putusan MA Ini
Gugatan terhadap pasal itu, diajukan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, diumumkan pada Rabu (29/5/2024).
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. "Sebelum itu, KPU akan melakukan kajian atas petikan putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA," katanya.
Baca juga : Kemenhub Kebut Dua Proyek Di IKN
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati putusan tersebut. Namun, dia menilai, putusan MA ini tidak ada kepastian hukumnya.
"Usia 30 tahun saat pelantikan, itu tidak ada kepastian hukumnya. Kalau bicara kepastian hukum, lebih pas dilakukan saat pendaftaran," katanya.
Baca juga : Gibran Geber Peternakan
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus mengenai putusan MA tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.