BREAKING NEWS
 

Undang-Undang Direvisi, Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi, Anggaran Bengkak, Tak Masalah?

Achmad Baidowi: Di Zaman Soekarno Pernah 100 Menteri

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 14 September 2024 07:50 WIB
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Muncul spekulasi, jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo, ada 44. Bagaimana pandangan Anda?

Tak ada masalah. Pada zaman Soekarno pernah ada 100 kementerian, saat kabinet Dwikora. 

Apakah tidak cukup 34 menteri saja?

Baca juga : Hendrawan Supratikno: Kabinet Tambun, Anggaran Bengkak

Jumlahnya itu tergantung kebutuhan Presiden. Apakah mau 34, 44, terserah. Semua tergantung kebutuhan, dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Dalam Revisi UU Kementerian yang baru disahkan, jumlah kementerian tidak dibatasi ya.

Tentunya tidak bisa sembarang menambah kementerian, karena ada kata kunci efektivitas pemerintahan. Kalau penambahan itu tidak membuat pemerintahan efektif, maka tidak boleh, karena dasarnya di situ. 

Baca juga : Menteri Siti Lindungi Pejuang Lingkungan

Efektivitas pemerintahan itu, konkretnya bagaimana? 

Tidak ada double job, tidak ada tumpang tindih penugasan. Jangan sampai banyaknya lembaga, ternyata menyedot anggaran untuk belanja rutin, sehingga pembangunan tidak efektif. Itu efektivitas. Saya kira, Presiden Terpilih tahu parameter dan ukuran-ukurannya.

Apakah efektivitas itu perlu diawasi DPR? 

Baca juga : Demokrat Jamin Punya Stok Kader Profesional

Karena kita mengandalkan sistem presidensial, soal jumlah menteri, tergantung kebutuhan Presiden. DPR lebih pada pengawasan kinerja kabinet. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 14 September 2024 dengan judul "Undang-Undang Direvisi, Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi, Anggaran Bengkak, Tak Masalah? Achmad Baidowi: Di Zaman Soekarno Pernah 100 Menteri"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense