BREAKING NEWS
 

KSPI Meminta Pemerintah, Naikkan Upah 8 Hingga 10 Persen

Said Iqbal: Kenaikan Harga Jauh Lebih Tinggi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 28 September 2024 07:40 WIB
Said Iqbal, Presiden KSPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menuju akhir tahun, besaran upah minimum kembali dibahas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta Pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) 8 persen hingga 10 persen pada 2025.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

Dia menambahkan, KSPI mengusulkan penambahan besaran UMP sebesar 2 persen, sehingga kenaikannya menjadi 10 persen.

Baca juga : Putusan MK Gagalkan Skenario Ratusan Kotak Kosong Pilkada

“Ini untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Iqbal.

Selama lima tahun terakhir, kata dia, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. Menurut Iqbal, hal ini berdampak pada penurunan daya beli buruh.

“Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen. Namun, kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini artinya, buruh nombok setiap bulan,” ujarnya.

Baca juga : Top, Barantin Sukses Lakukan Reformasi Layanan Karantina

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago tidak sependapat dengan KSPI, tentang usulan kenaikan upah minimun 8-10 persen. Menurut dia, kondisi ekonomi global, tidak memungkinkan pengusaha mampu menaikkan upah 8-10 persen.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menyebutkan, penetapan UMP 2025 masih akan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Said Iqbal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense