Sebelumnya
Apa yang mendasari Fraksi Golkar MPR mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto?
Pak Harto sudah beberapa kali diajukan untuk menjadi pahlawan nasional. Secara kriteria, hampir semua terpenuhi. Jasanya terhadap bangsa ini luar biasa.
Apakah sesuai aturan?
Beliau sudah sesuai kriteria, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian gelar dan tanda jasa.
Selama ini, beliau terkendala TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Fraksi Partai Golkar meminta MPR untuk mengkaji ulang mengenai hal ini.
Baca juga : Deforestasi Dan Karhutla Turun, Pengelolaan Sampah Meningkat
Apa yang akan dikaji ulang?
Penyelanggaraan negara bebas KKN itu, tidak berlaku bagi seseorang. Namun, berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi, dalam Pasal 4 TAP MPR itu, disebutkan secara eksplisit nama Presiden ke-2 Soeharto.
Tidak patut dalam satu regulasi atau norma yang mengatur satu negara Indonesia, tetapi menjatuhkan nama Presiden Soeharto.
Bagaimana tentang rekam jejak Soeharto yang diketahui banyak orang?
Pak Harto telah melakukan kewajibannya secara hukum. Sudah melewati proses hukum sesuai perundang-undangan.
Baca juga : PKB Ngaku Siap Istiqamah Dukung Prabowo Dan Gibran
Bahkan, Jaksa Agung waktu itu sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang menyatakan, persoalan Pak Harto itu sudah selesai. Apalagi, beliau sudah meninggal.
Usulan ini sudah sampai secara resmi ke pimpinan MPR ya...
Surat sudah kami sampaikan ke pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR melalui rapat gabungan, rapat paripurna MPR telah menyetujui menjawab surat Fraksi Partai Golkar itu.
Apalagi, ini momentum rekonsiliasi nasional. Kemarin, TAP MPR Bung Karno pun sudah dikasih. Juga sudah dikasih ke keluarga Gus Dur. Pak Harto pun sudah selesai.
Artinya, menurut Fraksi Partai Golkar, Soeharto sudah layak mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Baca juga : Data Penerima Perbaiki Dulu, Tingkatkan Pengawasannya
Sudah sangat layak. Kami mempelajari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, sangat layak. Memang, selama ini terkendala adanya TAP MPR Nomor 11 itu.
Kepala Badan Sejarah Indonesia PDIP Bonnie Triyana menilai, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ada tanggapan soal ini?
Penilaian itu tidak bisa parsial, tidak boleh orang yang menentukan. Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 sudah mengatur semua kriterianya. Itu semua sudah cukup untuk Pak Harto. Jadi, tidak bisa norma itu ditentukan oleh perorangan.
Bagi Fraksi Partai Golkar, kalau Bung Karno, Gus Dur sudah, ya tidak ada salahnya kita melakukan rekonsiliasi nasional dan Pak Harto juga diberikan gelar yang sama. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 30 September 2024 dengan judul "Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak? Mohamad Idris Laena: Hampir Semua Kriteria Terpenuhi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.