Sebelumnya
Apakah ada kejenuhan masyarakat, karena Pilpres dan Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama?
Fraksi PKB sedang mengkaji dan mengevaluasi beberapa masalah terkait Pilkada Serentak. Kami mengusulkan revisi paket Undang-Undang Pemilu, terkait Pileg, Pilpres dan Pilkada agar berjalan lebih baik.
Pilkada Serentak yang awalnya diproyeksi dapat menghemat anggaran dan meningkat partisipasi pemilih, pada kenyataannya tidak terbukti.
Ada usulan agar Pilpres dan Pilkada dilaksanakan berbeda tahun. Tanggapan Anda?
Baca juga : Pemerintah Mau Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Mangrove
Usulan agar Pilkada tidak berdekatan dengan Pilpres, bahkan berbeda tahun, perlu dikaji. Namun, rencana teknisnya mesti diatur dengan cermat, agar tidak terjadi pengangkatan penjabat-penjabat kepala daerah yang itu bertentangan dengan semangat demokrasi.
Apa yang menjadi fokus kajian Fraksi PKB?
Dalam kajian kami, penyelenggaraan Pilkada Serentak ini masih berbiaya tinggi. Utamanya, penyelenggaraan Pilkada tingkat Gubernur yang hampir tidak sebanding dengan tingkat partisipasi pemilih, dan hasilnya biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol.
Solusi dari Anda?
Baca juga : Karpet Kuning Disiapkan Untuk Jokowi & Gibran
Nah, dapat dibandingkan jika Gubernur dipilih melalui DPRD, pasti biaya penyelenggaraanya lebih efisien. Cagub-cagub yang muncul pun sama-sama melalui mekanisme rekrutmen partai.
Sampai hari ini, toh belum ada cerita tentang calon gubernur independen yang berhasil memenangi Pilkada. Walhasil, Pilgub hasil pemilihan langsung atau pun lewat DPRD, hasilnya sama-sama mendapatkan legitimasi rakyat.
Jika Gubernur dipilih DPRD, apa ini bukan kemunduran demokrasi?
Tidak. Demokrasi pada tingkat provinsi dengan pemilihan melalui DPRD, tidak mengurangi subtansi pelaksanaan demokrasi.
Baca juga : MenPAN-RB Dorong Kaum Hawa Isi Jabatan Penting
Pemerintahan kita, otonomi daerahnya di tingkat kabupaten/kota. Biarlah rakyat memilih langsung di daerah otonom secara langsung. Provinsi bukan daerah otonom dan tidak memiliki kewenangan otonom, bahkan bergantung di antara kewenangan pusat dan daerah tingkat dua. Kewenangan provinsi lebih banyak kewenangan koordinatif.
Sekali lagi, kita tempatkan Pilkada pada proporsinya. Mengingat luasan wilayah dan terbatasnya kewenangan, maka cukup dipilih melalui DPRD dan itu bukan kemunduran, tapi demokrasi yang proporsional. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 8 Desember 2024 dengan judul "Pemilih Jenuh Pilkada Dan Pilpres Digelar Berdekatan, Jazilul Fawaid: Kami Usul Revisi Paket UU Pemilu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.