BREAKING NEWS
 

Urusan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat Banyak Yang Belum Paham

Hanif Dhakiri: Ini Langkah Strategis Perkuat Keuangan Daerah

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 18 Desember 2024 07:40 WIB
Hanif Dhakiri, Wakil Ketua Komisi XI DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan opsen (pungutan) pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ramai dibicarakan.

Aturan opsen ini akan berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, masyarakat belum mengetahui dengan jelas tentang opsen pajak ini.

Opsen pajak PKB dan BBN-KB, ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Baca juga : Imigrasi Tingkatkan Inovasi Hingga Tertibkan Bule Gila

Perlu diketahui, saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya admin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025, akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungan dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah, 66 persen dari PKB Rp 1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut, termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Baca juga : Kapolri: Perempuan & Anak Harus Mendapatkan Keadilan

Untuk opsen BBN-KB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini, bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menilai, kebijakan ini sebuah langkah strategis. Meskipun begitu, dia mengingatkan, kesuksesan kebijakan opsen pajak tergantung dari transparansi dan akuntabilitasnya.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menilai, kebijakan ini belum begitu dipahami masyarakat. Menurut dia, Pemerintah harus menjelaskan mengenai kebijakan ini.

Baca juga : Yuk, Kita Sukseskan Program TOSS TB

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Hanif Dhakiri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense