RM.id Rakyat Merdeka - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025, akan dikenakan untuk barang dan jasa yang digunakan masyarakat kelas atas.
Antara lain, sekolah internasional dan rumah sakit mewah yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga : Anggaran Stunting Jangan Habis Untuk Studi Banding
“Desil paling kaya, desil 9-10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).
Desil bisa diartikan sebagai kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP yang berbayar mahal.
Baca juga : Terlalu Jauh, Kaitin Pilkada Jakarta Dengan Pilpres 2029
Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyuyang memang diimpor, dan harga per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas, tidak dikenakan PPN.
Tanggapan datang dari Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. Anggota Fraksi PKS DPR ini, menanggapi rencana sekolah internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025.
Tanggapan juga datang dari kalangan guru, yakni Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.
Baca juga : KPU Digugat Anak Menteri
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ledia Hanifa tentang PPN 12 persen yang dikenakan kepada sekolah internasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.