Sebelumnya
Yusril Ihza Mahendra bilang, setelah putusan MK membatalkan presidential threshold, maka ada kemungkinan angka parliamentary threshold pun dihapus. Bagaimana respons Anda?
Bisa saja. Karena, penghapusan angka parliamentary threshold, semangatnya sama dengan putusan MK yang menghapus angka presidential threshold.
Saya kira, kalau angka parliamentary threshold dihapus, akan lebih adil bagi partai politik dan masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusinya, untuk memilih wakilnya di Parlemen.
Anda senang ya, kalau angka parliamentary threshold itu di-nol-kan?
Baca juga : Penanaman Jagung 1 Juta Ha Dukung Swasembada Pangan
Apa yang diputus MK terkait presidential threshold, juga bisa diterapkan di Parlemen. Angkanya nol dan setiap partai yang mendapatkan kursi, bisa masuk ke DPR. Berapa pun kursinya.
Akan banyak fraksi kecil banget dong?
Bisa menggunakan fraksi threshold. Bagi partai yang tidak mendapatkan cukup banyak kursi, atau tidak bisa memenuhi angka fraksi threshold, harus bergabung dengan fraksi lain.
Saya kira fraksi threshold menjadi jalan tengah bagi partai yang ada di parlemen maupun yang berada di luar parlemen. Tak hanya itu, fraksi threshold juga menghargai pilihan rakyat.
Baca juga : Prabowo Mampu Buktikan Sebagai Pemimpin Patriotik
Tak menghargai pilihan rakyat?
Bisa dibilang begitu. Karena, masyarakat memilih wakilnya untuk duduk di DPR. Tetapi, karena ada "portal" di Senayan, mestinya sudah jadi kursi, lalu kursinya hilang dan ganti ke partai lain yang mungkin berbeda dengan pilihan masyarakat.
Apa harapan Anda?
Pemerintah dan DPR mengakomodir pilihan rakyat, agar suara masyarakat yang sudah memilih pada Pemilu, tidak diambil partai lain.
Baca juga : Ketua KPU & Bawaslu Brebes Dicopot DKPP
Tujuannya, agar kita meminimalisir suara yang hangus, yang tidak menjadi kursi. Suara rakyat yang hangus dan tidak menjadi kursi, karena ada ambang batas parlemen. Bagaimana hak pilihan rakyat itu betul-betul diperhatikan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 22 Januari 2025 dengan judul "Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Perlukah Ambang Batas Parlemen Dihapus? Arwani Thomafi: Akan Lebih Adil Bagi Semua Partai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.