BREAKING NEWS
 

Pagar Laut Diperlukan Buat Barang Bukti, Bongkar Semua Atau Sisakan Sebagian?

TB Hasanuddin: Sisakan Sebagian Untuk Alat Bukti

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 24 Januari 2025 07:40 WIB
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Anda mengkritik pencabutan pagar bambu di laut Tangerang. Kenapa?

Berdasarkan tiga Undang Undang, yakni Undang-Undang tentang Pesisir dan Pulau-pulau, Undang-Undang Kelautan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, penggunaan dan pengelolaan laut dan pesisir itu harus mendapatkan izin. Bahkan, ada sanksinya. Dapat dipidanakan dan didenda jika melanggar.

Adsense

Karena pelanggaran dapat dipidanakan, maka harus ada proses hukum. Dalam proses hukum, tentunya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, yang paling harus segera turun adalah polisi.

Maksud Anda, masuk proses penyelidikan ya?

Baca juga : Menag Gandeng KPK

Iya, penyelidikan dan penyidikan. Dalam penyidikan itulah harus ditemukan, siapa sebetulnya pelakunya. Dengan itu, ditersangkakan. Butuh dua alat bukti, minimal. Salah satu alat buktinya adalah pagar. Itu yang paling utama.

Kalau dicabut semua, alat buktinya hilang. Itu maksud Anda?

Iya, alat buktinya hilang. Saya sepakat, sesuai dengan perintah Presiden, yang pertama harus dirobohkan. Tetapi, harus ada proses hukum dulu. Bambu itu dicabut secukupnya, hanya untuk lalu lintas para nelayan. Hanya sebagian. Bukan dicabut semua.

Foto atau video yang saat ini terekam di masyarakat maupun media, apakah bukan bukti?

Baca juga : Jadi Menteri Paling Ngetop, Cak Imin Janji Gaspol

Ya, sekarang apa susahnya sih disisakan sebagian. Lagian, alat bukti harus nyata. Misalnya, orang membunuh, maka pisau untuk membunuh itu harus ada. Bukan foto pisaunya.

Harusnya biarkan penyidik melihat. Ketika penyidik sudah melihat, silakan dimusnahkan. Kalau penyidiknya itu mengatakan sebagian, ya sebagian dihancurkan.

Harusnya, pembongkaran itu menunggu keputusan penegak hukum dulu ya?

Ya, koordinasi dengan penyidik. Untuk bisa jadi alat bukti. Saya khawatir, kalau nanti bambunya sudah habis dicabuti, tidak bisa dijadikan alat bukti. Kan repot. Pertanyaannya, kenapa kok tergesa-gesa. Ada apa. Kok, buru-buru gitu.

Baca juga : ORI: Kesadaran Masyarakat Naik

Lagian, kalau dicabuti semua, nanti penyidik akan kesulitan untuk mengukur panjang  pagar bambu yang sudah dipasang. Apakah panjangnya itu 32 kilometer, 37 atau 31 kilometer. Itu masih sumir.

Sedangkan kita tahu panjang dan pendeknya pagar itu, berpengaruh terhadap sanksi yang akan diberikan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 24 Januari 2025 dengan judul "Pagar Laut Diperlukan Buat Barang Bukti, Bongkar Semua Atau Sisakan Sebagian? TB Hasanuddin: Sisakan Sebagian Untuk Alat Bukti"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense