RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus, 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Atas putusan tersebut, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah harus menghitung ulang anggaran yang dibutuhkan untuk PSU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan PSU sekitar Rp 750 miliar.
Baca juga : Kapolri-Panglima TNI Tebar 161.411 Paket Sembako
Jumlah tersebut merupakan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, hingga pengamanan oleh TNI dan Polri. “Kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan lainnya,” kata Dede, Kamis (27/2/2025).
Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk pengawasan PSU, lanjutnya, diperkirakan sebesar Rp 251,9 miliar.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417.
Baca juga : Mahfud Puji Prabowo
Hal itu mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga, total ada 26 Satker KPU untuk PSU.
Menanggapi hal ini, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyatakan, perlu peran Pemerintah Daerah untuk membantu kebutuhan anggaran PSU.
Namun, kata dia, dalam aturannya, Pemerintah Pusat juga harus turun tangan jika Pemerintah Daerah tidak sanggup.
Baca juga : Pemprov Jakarta Awasi Tempat Hiburan Malam
"Ini pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan Pemilu dan demokrasi yang kredibel dan konstitusional," ujar Titi, Kamis (27/2/2025).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Dede Yusuf.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.