Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
24 Daerah Harus Pilkada Ulang
KPU-Bawaslu Menjerit Nggak Ada Uang
Jumat, 28 Februari 2025 07:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPU dan Bawaslu siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Namun, KPU-Bawaslu terkendala masalah uang. Anggaran yang dimilki KPU-Bawaslu saat ini, tidak cukup buat mendanai Pilkada ulang yang ditaksir bisa menelan biaya hingga Rp 1 triliun.
Hal itu diungkap KPU dan Bawaslu saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kamis (27/2/2025). Rapat yang digelar pukul 10.00 WIB itu juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bertindak sebagai pimpinan rapat.
Mula-mula, Dede menyoroti putusan MK yang mengharuskan PSU di sejumlah daerah. Dede mengkritik KPU dan Bawaslu yang dianggap teledor. Salah satu buktinya, ada calon yang sudah diloloskan KPU, ternyata malah didiskualifikasi MK.
Baca juga : Jelang Ramadan, Harga MinyaKita Masih Tinggi
Politisi Partai Demokrat itu lantas menanyakan kesiapan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu menggelar PSU di 24 daerah. Sebab, PSU ini harus digelar di tengah kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
“Dalam kondisi efisiensi yang begitu besar-besaran, maka siapkah pemerintah dan daerah?” tanya Dede.
Ketua KPU Muhammad Afifuddin mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 486 miliar untuk menyelenggarakan PSU di 24 daerah. “Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” jelas Afif.
Baca juga : Pemprov Diminta Tambah Armada Dan Perbaiki Layanan
Sedangkan sisanya, diakui Afif, masih kekurangan anggaran dengan total mencapai Rp 373 miliar.
“Kira-kira di lajur paling kanan itu merah dan minus, sebagian besarnya, nah ini yang kemudian menjadi tantangan APBN kita semua,” sebut Afif menunjukkan tabel angka yang ditayangkan saat rapat.
Selain itu, satu satuan kerja KPU, yaitu di Kabupaten Jayapura, hanya membutuhkan biaya untuk perbaikan Surat Keputusan (SK). Sebab, gugatan yang dikabulkan bersifat administratif. Menurut Afif, di beberapa daerah memang harus 100 persen melakukan PSU di tempat pemungutan suara (TPS). Sementara, yang lainnya hanya di sebagian TPS.
Baca juga : Fiorentina Vs Lecce, Incar Tiket Eropa
Afif menuturkan, kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda. Tergantung jumlah TPS yang harus menggelar PSU.
“(Misalnya) Mahakam Ulu, kebutuhannya Rp 14.9 miliar, ketersediaan anggaran Rp 13.3 miliar, kurang Rp 1.5 miliar. (Kabupaten Pulau) Taliabu kebutuhan anggarannya Rp 2.4 miliar, ketersediaan anggaran Rp 1.1 miliar, jadi kurangnya Rp 2.4 miliar,” rincinya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Kata dia, ada potensi permasalahan anggaran dalam pelaksanaan PSU di 24 daerah. Bagja mengatakan efisiensi APBN di Bawaslu RI membuat pihaknya tak memiliki anggaran yang cukup untuk mengawasi PSU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya