BREAKING NEWS
 

Pembatasan Truk Selama 16 Hari Timbulkan Pro Kontra

Gemilang Tarigan: Kami Memprotes Kebijakan Ini

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 19 Maret 2025 07:40 WIB
Gemilang Tarigan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Dirjen, yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan, Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. Dalam SKB tersebut, pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol diberlakukan selama 16 hari, mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.

Pembatasan ini lebih panjang dari musim mudik Lebaran sebelumnya. Di tahun-tahun sebelumnya, pembatasan hanya berkisar selama 10-12 hari.

Aturan jelang mudik Lebaran ini membuat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) protes dan mengancam mogok. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, ikut angkat suara. Dia mengatakan, keputusan pembatasan pengoperasian angkutan barang ini tidak mempertimbangkan masukan dari pihak asosiasi dan para pelaku usaha angkutan barang mengenai dampak lamanya pembatasan pengoperasian angkutan barang.

Baca juga : Menaker Pastikan JHT Cair Sebelum Lebaran

“Jika benar-benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya.

Djoko memaklumi jika Aptrindo keberatan. Sebab, keputusan pembatasan terkesan mendadak. Seharusnya, pengumuman pelarangan beroperasi disampaikan satu bulan sebelumnya. Agar, para pengusaha angkutan sudah bisa menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya.

“Saya kira masa pelarangan tidak perlu lama (tidak lebih dari 10 hari), jika Pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti rel dan perairan,” katanya.

Baca juga : Ma’ruf Amin Ajak Para Kiai Berpolitik

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan keberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Asosiasi meminta Pemerintah mengoreksi aturan itu, dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

Menurutnya, apabila usulan perubahan durasi pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para pengambil keputusan, seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air, khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia, akan berhenti beroperasi mulai 20 Maret 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Yanuar Arif Wibowo menganggap SKB tiga Dirjen ini baik untuk mengurai kemacetan ketika mudik Lebaran dan arus balik. “Tujuannya baik, ya,” kata dia.

Baca juga : Guru Sekolah Rakyat Akan Berasal Dari ASN

Untuk melihat lebih jauh pandangan Gemilang Tarigan, berikut ini wawancaranya:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense