BREAKING NEWS
 

Rancangan Undang Undang Perkoperasian, Sanksi Pidana Jadi Sorotan

Herman Khaeron: Yang Terpenting Bangkitkan Koperasi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Kamis, 27 Maret 2025 07:40 WIB
Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Baleg DPR sedang membahas RUU Perkoperasian. Salah satu yang jadi sorotan adalah  pasal sanksi pidana. Bagaimana tanggapan Anda?

Banyak kasus yang terjadi di koperasi, seperti kasus Koperasi Indo Surya, Koperasi Bersama Sejahtera, ada juga koperasi-koperasi lain yang kerugiannya luar biasa. Nah,  UU Perkoperasian yang lama tidak bisa menertibkan situasi seperti ini.

Kan ada Badan Pengawas Koperasi?

Baca juga : Kemnaker Berantas Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Badan Pengawas koperasinya lemah sekali posisinya. Memang ke depan harus ada penguatan di Badan Pengawas, khususnya aturan yang mengatur terhadap tindak pidana, karena belum diatur secara jelas. Memang harus ada sanksi pidana.

Jadi, di RUU Perkoperasian perlu ada sanksi tegas?

Saya kira salah satu pengaturan yang penting di dalam RUU Perkoperasian nanti, selain aturan yang bisa meningkatkan kembali tumbuh dan berkembangnya koperasi, juga harus ada sanksi-sanksi.

Baca juga : Kotak Kosong Manggung Lagi Di PSU Banjarbaru

Artinya, Anda setuju dengan adanya pasal sanksi pidana?

Kalau melihat banyaknya  yang menyalahgunakan koperasi, saya setuju harus ada sanksi yang menyertainya di dalam undang-undang itu.

Tetapi yang lebih penting adalah, bagaimana membangkitkan dan menguatkan koperasi sebagai usaha bersama, sebagai bentuk usaha yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.

Baca juga : Kapolri Pastikan Kelancaran Dan Pelayanan Arus Mudik

Ada pandangan, ketika pasal pidana diberlakukan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku koperasi?

Ya, takut bagi yang punya niat jahat. Hukum itu penting untuk bisa menjerat orang-orang yang tidak baik. Tapi, selama bisa dilakukan dengan baik, untuk kesejahteraan anggota, pasti tidak keberatan dengan sanksi pidana. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 27 Maret 2025 dengan judul "Rancangan Undang Undang Perkoperasian, Sanksi Pidana Jadi Sorotan, Herman Khaeron: Yang Terpenting Bangkitkan Koperasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense