Dark/Light Mode

Sudah Ada Undang-Undang TNI

Pelaksanaan OMSP Harus Ada Perpres

Kamis, 27 Maret 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin (Foto: Humas DPR)
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin (Foto: Humas DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat suara perihal penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan TNI AD pada 14 Maret lalu. Menurutnya, setiap kerja sama yang melibatkan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus tetap berlandaskan regulasi yang jelas.

Hasanuddin mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang TNI yakni Pasal 7 Ayat 4 telah mengatur bahwa setiap pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga : Kualitas BBM Terjaga, Stok LPG Cukup & Listrik Aman

Karena itu, semua MoU antara TNI dan pihak lain yang berkaitan dengan OMSP sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu hingga regulasi tersebut diterbitkan.

Dia bilang, tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya.

Baca juga : Kontribusi Bank Mandiri Ke Negara Terus Naik

Dalam penjelasan revisi UU TNI, disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu.

“Yaitu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, belum lama ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.