Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPU Tetapkan Paslon
Kotak Kosong Manggung Lagi Di PSU Banjarbaru
Kamis, 27 Maret 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) dan KPU Kota Banjarbaru resmi menetapkan nomor urut peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2025.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Erna Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut dua diisi kolom kosong tidak bergambar alias kotak kosong.
Paslon nomor 01 Erna Lisa Halaby-Wartono diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kalsel Nomor 17 Tahun 2024, paslon nomor urut satu masih ditempati oleh Erna Lisa Halaby-Wartono. Sedangkan nomor urut dua diisi kotak kosong dan tidak bergambar.
“Kami menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, di amar putusan sudah ditentukan nomor urut paslon dan juga nama paslon,” ujar Tenri pada Rabu (26/3/2025).
Tenri mengatakan, jika kotak kosong menang, sesuai peraturan perundangan-undangan dan mekanisme yang ada akan dilakukan Pilwalkot Banjarbaru ulang. Pelaksanaannya, kata dia, sesuai ketetapan akan dilaksanakan pada Agustus 2025.
“Ada dua daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Baca juga : Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djan: Tanya Penyidiknya
Selain itu, Tenri menambahkan, PSU di Kota Banjarbaru akan digelar pada 19 April 2025. Saat ini, pihaknya sedang membahas kesiapan jajaran badan adhoc KPU mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pumungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Badan adhoc KPU untuk PSU di Kota Banjarbaru akan dilantik pada tanggal 1 April 2025,” ujarnya.
KPU Kalsel, kata dia, memerlukan 60 orang sebagai anggota PPS se-Kota Banjarbaru dan sudah terpenuhi. Sedangkan untuk anggota KPPS dibutuhkan sebanyak 2.821 orang dan masih kurang 50 orang.
“Tapi akan segera terpenuhi karena tanggal 1 April kita sudah melakukan pelantikan,” imbuh Tenri.
Dia memastikan, semua tahapan PSU di Kota Banjarbaru hingga saat ini berjalan dengan baik. Mulai, dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk tenaga adhoc, hingga tahapan teknis pelaksanaan dan sosialisasinya
“Untuk logistik sedang berjalan dan akan melakukan validasi terhadap persiapan percetakan surat suara,” ujarnya.
Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU di Pilwalkot Banjarbaru berlangsung. Dia meminta paslon untuk menahan diri dari aktivitas kampanye.
Baca juga : Kualitas BBM Terjaga, Stok LPG Cukup & Listrik Aman
Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Isinya, kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PSU di TPS pasca putusan MK.
“Tidak ada Kampanye baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampanye (APK), maupun kampanye melalui media massa dan media sosial,” ujar Nida dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Sementara, Anggota Bawaslu Banjarbaru, Bahrani mengingatkan, sesuai amar putusan MK, paslon pada PSU Pilkada Banjarbaru tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Jika kedapatan melanggar, kata dia, maka akan dikenakan Pasal 69 Undang-undang (UU) Pemilihan, dengan sanksi pidana kurungan penjara.
“Kami telah melakukan langkah pencegahan dari memanggil tim pemenangan paslon dan mengundang perwakilan Ketua RT-RW untuk langkah-langkah pencegahan,” ujar Bahrani dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Bahrani menambahkan, paslon juga dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada politik uang. Seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Larangan ini mengacu pada pasal 73 ayat (1) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta pasal 187A Undang-Undang Pemilihan,” ucapnya.
Selain itu, kata Bahrani, pihaknya bakal membuka posko aduan masyarakat terkait proses tahapan menuju PSU di Pilwalkot Banjarbaru. Posko ini lanjut dia, berada di kantor maupun Sekretariat Bawaslu di setiap level dan jenjang seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa secara langsung.
Baca juga : Kontribusi Bank Mandiri Ke Negara Terus Naik
Bahrani memastikan, pihaknya juga masif melakukan pencegahan pelanggaran baik itu secara intensif yakni, menginformasikan setiap tahapan/ setiap pengawasan yang dilakukan berdasarkan tahapan PSU. “Itu sudah diumumkan di laman media sosial kita,” sebutnya.
Bawaslu Banjarbaru, tambah dia, juga telah mengidentifikasi titik kerawanan yang selanjutnya akan dilakukan mitigasi. Hal Ini berpedoman pada hasil koordinasi kepada stakeholder maupun pemangku kebijakan serta masyarakat di Banjarbaru.
“Kami memaksimalkan patroli pengawasan. Dibuktikan dengan terbentuknya Panwascam yang akan ada di setiap TPS dan akan dilantik pada 27 Maret 2025,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat ini
Kerawanan yang terjadi, beber dia, mengarah pada adanya indikasi politik uang maupun kegiatan kampanye yang tidak diperbolehkan pada saat tahapan PSU. “Hal ini menjadi kerawanan bersama yang perlu menjadi perhatian,” pungkas Bahrani.
Sebagai informasi, Pilwalkot Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan pada 27 November 2024. Hasilnya, pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100 persen suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya