BREAKING NEWS
 

Rancangan Undang Undang Perkoperasian, Sanksi Pidana Jadi Sorotan

Suroto: Kelemahan Regulasi Jadi Kesempatan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Kamis, 27 Maret 2025 07:50 WIB
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda mengenai sanksi pidana dalam RUU Perkoperasian yang sedang dibahas Baleg DPR?

Selama ini, yang menjadi salah satu kelemahan Undang Undang Perkoperasian adalah tidak imperatif. Artinya, ada peraturannya, tapi lemah kekuatannya.

Kenapa begitu?

Baca juga : Herman Khaeron: Yang Terpenting Bangkitkan Koperasi

Tidak berjalannya UU tersebut, karena tidak jelas sanksi pelanggarannya. Padahal, dalam hukum koperasi, lebih baik tidak perlu ada undang undangnya, jika tidak jelas sanksinya, atau UU itu buruk kualitasnya.

Ibarat seseorang itu dilarang keluar rumah, namun tidak ada sanksinya jika tetap keluar rumah, maka tetap ramai-ramai orang keluar rumah. Itulah analogi aturan koperasi di Indonesia.

Akibatnya?

Baca juga : Jangan Pangkas Anggaran Infrastruktur, Subsidi Transportasi Dan Keselamatan

Seringkali kelemahan regulasi tersebut, dijadikan sebagai kesempatan bagi mereka yang cuma ingin memanfaatkan nama koperasi, demi mendapatkan fasilitas kebijakan Pemerintah seperti perlakuan pajak, bantuan modal untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

Apa saran Anda tentang RUU Perkoperasian?

Saya mengusulkan Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi koperasi, karena koperasi itu tujuan dan praktiknya adalah untuk membangun keadilan, tujuan dari pajak itu sendiri.

Baca juga : Tom Lembong Mengaku Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi

Sedangkan yang namanya proteksi, adalah perlindungan terhadap prinsip-prinsip koperasi. Pasal ini memuat sanksi-sanksi yang kuat terhadap pelanggar. Mereka yang mendirikan koperasi tapi tidak menjalankan prinsip koperasi, harus diberikan ancaman serius berupa sanksi.

Dari sekitar 127 ribu koperasi yang diklaim Pemerintah, dalam perhitungan atau perkiraan kami, ada sekitar 90 ribu yang isinya adalah koperasi papan nama, dan rentenir berbaju koperasi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 27 Maret 2025 dengan judul "Rancangan Undang Undang Perkoperasian, Sanksi Pidana Jadi Sorotan, Suroto: Kelemahan Regulasi Jadi Kesempatan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense