Sebelumnya
Setuju Ojol dikategorikan pelaku UMKM?
Kami dari asosiasi berharap Kementerian UMKM dapat melakukan kajian komprehensif ya. Sebab revisi Undang-Undang UMKM ini memiliki kekuatan hukum perlindungan hak dan keadilan bagi para pengemudi ojol.
Yang paling penting dari revisi UU UMKM?
Pemerintah harus menggandeng akademisi untuk turut serta memberikan masukan untuk mengkaji revisi yang akan dilaksanakan rencana tahun depan.
Baca juga : Menteri Rini: Karena Penempatannya Jauh
Pengemudi ojol diuntungkan?
Tentu dong. Pengemudi ojol jadi punya perlindungan hukum dalam bentuk Undang-Undang. Legal standing-nya jelas. Semoga dapat memberi perlindungan hak dan keadilan bagi pengemudi ojol.
Ada masukan lain?
Tentu selain undang-undang UMKM, wacananya ojol juga akan didorong oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai pekerja yang akan dilindungi berdasarkan Revisi Undang-Undang Pekerja.
Baca juga : Idrus: Isu Matahari Kembar Menyesatkan & Tidak Berdasar
Hal itu sudah ada tindak lanjutnya?
Hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut seperti apa bentuk RUU Tenaga Kerja bagi ojol ini.
Bagaimana peran apliktor?
Dengan akan adanya dua bentuk perlindungan maka praktis perusahaan-perusahaan aplikasi silahkan bermitra dengan pengemudi ojol dengan dua status.
Baca juga : Awasi TPS Rawan, Polisi Terjunkan 2.265 Personel
Status apa saja itu?
Status sebagai kemitraan ataupun apabila ada pengemudi yang ingin berstatus sebagai karyawan atau pekerja tetapnya. Jadi dengan adanya dua perlindungan hukum tersebut diharapkan bermanfaat bagi pengemudi ojol selagi legal standing yang akan direvisi. Namun pastinya, dibuat rancangan undang-undang baru yang akan memiliki kekuatan perlindungan hukum untuk hak dan kewajiban pengemudi ojol dimasa depan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 19 April 2025 dengan judul "Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bisa Dapat BPJS Dan KUR, Raden Igun Wicaksono: Berharap Ada Kajian Yang Komprehensif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.