Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ungkap Alasan 714 CPNS Mundur
Menteri Rini: Karena Penempatannya Jauh
Sabtu, 19 April 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan, ada 714 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengundurkan diri.
Menteri PANRB Rini Widyantini merinci, berdasarkan data yang didapat dari koordinasi KemenPANRB dengan Kemendiktisaintek, dari jumlah tersebut, sebanyak 653 orang di antaranya mengundurkan diri sebagai CPNS. Sisanya, 61 orang CPNS dianggap mengundurkan diri.
“Karena tidak dapat menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Rini di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Baca juga : Idrus: Isu Matahari Kembar Menyesatkan & Tidak Berdasar
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab CPNS itu mengundurkan diri. Salah satunya menyangkut penugasan penempatan yang berbeda dengan ekspektasi. Kemudian, alasan kesehatan dan alasan keluarga.
Rini mengingatkan, sejak awal proses seleksi telah dicantumkan persyaratan umum yang menyatakan bahwa pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
“Ketentuan ini penting untuk dipahami sebagai bagian dari komitmen pelamar terhadap kebutuhan nasional. Khususnya dalam pemerataan kualitas pendidikan tinggi,” tegas Rini.
Baca juga : Awasi TPS Rawan, Polisi Terjunkan 2.265 Personel
Dia mengingatkan, berdasarkan berbagai peraturan yang ada, di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB dan Perka BKN yang mengatur teknis pengadaan CASN, pemberian sanksi dapat dilakukan terhadap CPNS yang mengundurkan diri.
Di antaranya, sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Khususnya pada penerimaan ASN 1 tahun berikutnya.
Rini berjanji, bersama Panselnas Pengadaan CASN, BKN dan instansi terkait lainnya, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara menyeluruh.
Baca juga : Perputaran Uang Judol Capai Rp 1.200 Triliun
Mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta dilakukan evaluasi proses rekrutmen ASN.
Menurut Indrajaya, proses rekrutmen ASN harus dilakukan secara adaptif dan transparan agar bisa mengakomodasi harapan para peserta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya