Dark/Light Mode

Ungkap Alasan 714 CPNS Mundur

Menteri Rini: Karena Penempatannya Jauh

Sabtu, 19 April 2025 07:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu (16/04/2025). (Foto: Dok. Kemenpan RB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu (16/04/2025). (Foto: Dok. Kemenpan RB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan, ada 714 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengundurkan diri.

Menteri PANRB Rini Widyantini merinci, berdasarkan data yang didapat dari koordi­nasi KemenPANRB dengan Kemendiktisaintek, dari jumlah tersebut, sebanyak 653 orang di antaranya mengundurkan diri sebagai CPNS. Sisanya, 61 orang CPNS dianggap mengun­durkan diri.

“Karena tidak dapat menyele­saikan pengisian daftar riwayat hidup sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Rini di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Baca juga : Idrus: Isu Matahari Kembar Menyesatkan & Tidak Berdasar

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab CPNS itu mengundurkan diri. Salah satunya menyangkut penu­gasan penempatan yang berbeda dengan ekspektasi. Kemudian, alasan kesehatan dan alasan keluarga.

Rini mengingatkan, sejak awal proses seleksi telah dicantumkan persyaratan umum yang me­nyatakan bahwa pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendik­budristek.

“Ketentuan ini penting untuk dipahami sebagai bagian dari komitmen pelamar terhadap kebutuhan nasional. Khususnya dalam pemerataan kualitas pen­didikan tinggi,” tegas Rini.

Baca juga : Awasi TPS Rawan, Polisi Terjunkan 2.265 Personel

Dia mengingatkan, berdasar­kan berbagai peraturan yang ada, di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB dan Perka BKN yang mengatur teknis pengadaan CASN, pemberian sanksi dapat dilakukan terhadap CPNS yang mengundurkan diri.

Di antaranya, sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Khususnya pada peneri­maan ASN 1 tahun berikutnya.

Rini berjanji, bersama Pan­selnas Pengadaan CASN, BKN dan instansi terkait lainnya, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara menyeluruh.

Baca juga : Perputaran Uang Judol Capai Rp 1.200 Triliun

Mulai dari tahap pengumu­man, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta dilaku­kan evaluasi proses rekrutmen ASN.

Menurut Indrajaya, proses rekrutmen ASN harus dilakukan secara adaptif dan transparan agar bisa mengakomodasi hara­pan para peserta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.