BREAKING NEWS
 

Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang

Dede Yusuf: Harus Ada Perubahan Aturan Pasca putusan MK

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 3 Juli 2025 07:50 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, muncul opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini dilakukan sebagai masa transisi menindak lanjuti putusan MK tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Dalam putusannya, keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga : Setnov Tetap Harus Bayar Uang Pengganti 7 Juta Dolar

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, perpanjangan jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 adalah pilihan tepat untuk menerapkan putusan MK tersebut.

“Pilihan logis satu-satunya adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu DPRD tahun 2024,” kata Titi.

Dia menjelaskan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bisa dilakukan sebagai respons masa transisi menuju keserentakan Pemilu yang konstitusional sesuai putusan MK. Dia menyebut, Pemilu setiap lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus dilaksanakan tanpa kecuali ketika model keserentakan sudah sesuai Putusan MK.

Baca juga : Titi Anggraini: Konsolidasi Politik Dan Demokrasi Makin Solid

“Yaitu berupa Pemilu serentak nasional pada 2029 dan Pemilu serentak daerah pada 2031,” ucap Titi.

Dia juga mengusulkan agar jabatan kepala daerah yang dipilih 2024 bisa diperpanjang sama dengan masa jabatan DPRD. “Sebaiknya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 juga diperpanjang sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilu daerah tahun 2031,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi pandangan Titi Anggraini tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan merupakan konsekuensi dari sebuah keputusan yang diambil. Namun, kata dia, hal ini memiliki dampak besar yang memerlukan perubahan pada sejumlah undang-undang.

Baca juga : Bahlil: Tiap Malam Mikirnya Lifting Minyak

“Masalahnya sekarang dampak dari itu semua juga ada beberapa undang-undang yang harus dilakukan perubahan,” ujar politisi Partai Demokrat ini, Rabu (2/7/2026).

Lantas apakah opsi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD akan dipilih? Aturannya seperti apa? Lantas apa dampak poisitif jika opsi ini dilakukan?

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Dede Yusuf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense