BREAKING NEWS
 

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Masih Jadi Polemik

Titi Anggraini: Posisi MK Bukan Seperti Pembentuk Undang-undang

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 6 Juli 2025 07:50 WIB
Titi Anggraini, Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Putusan MK yang terbaru dianggap melanggar konstitusi. Dan dua putusan MK yang dulu terkait dengan pemilu belum dicabut dan masih berlaku. Artinya, ketika pemerintah dan DPR mengabaikan putusan MK yang terbaru, itu nggak jadi masalah?

Adsense

Pendekatannya tidak bisa seperti itu. Bahwa putusan MK yang terdahulu tidak dicabut, dan artinya tetap bisa merujuk kepada putusan terdahulu.

Tapi, Putusan 135 tahun 2024 adalah putusan paling akhir yang mengubah pendirian hukum MK. Dalam bahasa hukumnya itu disebut sebagai Overruling.

Jadi terjadi perubahan pendirian hukum MK dari putusan 14 tahun 2013, 55 tahun 2019, ke 135 2024. Jadi pendirian hukum MK termutahir itu adalah di putusan 135 tahun 2024. 

Baca juga : Pengamanan Ketat FNPP, Buka Sepatu Dan Cek Memory Card

Maksud Anda tidak bisa merujuk ke putusan MK terdahulu?

Tidak bisa lagi mengatakan karena MK tidak mencabut putusan terdahulu, maka putusan terdahulu tetap bisa dirujuk.

Karena logika kerja MK tidak sama dengan pembentuk undang-undang. Ketika dia menerbitkan undang-undang baru, maka dia harus menyatakan dia mencabut undang-undang yang sebelumnya. Membaca putusan MK harus menempatkan putusan 135 sebagai pendirian hukum terakhir dari MK yang harus diikuti dan dirujuk.

Jadi satu-satunya konstitusionalitas pemilu serentak adalah pemilu serentak nasional dan daerah. 

Baca juga : Patrialis Akbar: Saya Katakan, Putusan MK Ini Bermasalah

Kalau putusan MK diabaikan dan mengikuti putusan MK yang lama. Bagaimana?

Pengabaian putusan MK merupakan preseden ketatanegaraan yang sangat buruk dan itu bisa menimbulkan krisis konstitusionalitas yang menjadi pemicu pembangkangan hukum publik secara lebih luas. 

Ketika pembentuk undang-undang mengajarkan pembangkangan terhadap putusan MK, maka itu akan menjadi pemicu pembangkangan publik terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh pembentuk undang-undang yang membangkangi putusan MK. 

Tapi mereka juga berdalilkan bahwa keputusan MK ini melanggar UUD 45?

Baca juga : Anggota DPR Soroti Tafsir Tentang Restorative Justice

Itu dalil sepihak. Dalil pakar, publik dan dalil konstitusi putusan MK final dan harus dilaksanakan. Hanya bisa dibatalkan oleh putusan MK terbaru. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 6 Juli 2025 dengan judul "Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Masih Jadi Polemik, Titi Anggraini: Posisi MK Bukan Seperti Pembentuk Undang-undang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense