Dark/Light Mode

Ingatkan Penegak Hukum KUHAP Jadi Pedoman Tunggal

Anggota DPR Soroti Tafsir Tentang Restorative Justice

Minggu, 6 Juli 2025 07:35 WIB
Anggota Komisi III DPR Safaruddin.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana dinilai masih acak-acakan. Beda institusi, beda tafsir, beda standar. DPR minta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa menyatukan semua tafsir.

Anggota Komisi III DPR Safaruddin menilai, selama ini penerapan Restorative Justice di lapangan bikin bingung. Polisi punya aturan sendiri, kejaksaan jalankan peraturan Jaksa Agung, sementara pengadilan pakai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Restorative justice ini implementasinya masih beda-beda. Kita ingin dalam KUHAP nanti penafsirannya sama, tidak multitafsir lagi,” tegas politisi PDIP itu dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Baca juga : Cari KMP Tunu, Kapal Sonar Dan Penyelam Dikerahkan

Safaruddin menekankan, KUHAP yang baru harus menjadi pedoman tunggal bagi semua aparat penegak hukum—dari penyidik polisi, jaksa, hingga hakim. Selama belum ada rujukan hukum nasional yang seragam dikhawatirkan penyelesaian perkara lewat RJ rawan timpang.

“Harus tertulis dan bisa diterapkan seragam. Jadi tidak ada lagi penyidik yang menafsirkan sendiri, atau kejaksaan dan pengadilan yang punya standar masing-masing,” imbuhnya.

Dalam KUHAP baru nanti, syarat dan mekanisme RJ harus tertulis dan mengikat, agar tak ada lagi penegak hukum yang asal tafsir. Ia khawatir jika dibiarkan, bisa muncul ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan, baik bagi korban maupun pelaku.

Baca juga : Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Muncul Lagi

Senada, anggota Komisi III DPR Benny Utama juga menyoroti pentingnya KUHAP menjadi satu-satunya rujukan hukum nasional dalam hal RJ. Keadilan yang diharapkan dari RJ hanya bisa tercapai jika semua lembaga berbicara dalam bahasa hukum yang sama.

“Kalau KUHAP sudah mengatur RJ secara tegas, maka semua aparat, dari Sabang sampai Merauke, wajib tunduk. Jadi tidak ada lagi perlakuan beda-beda,” kata politisi Golkar itu.

Benny menyoroti, selama ini penerapan RJ masih kerap dilihat dari angka kerugian. Padahal, keadilan tidak bisa diukur hanya dari nominal. Banyak korban kejahatan kecil justru mengalami luka batin atau tekanan psikologis yang tak tersentuh oleh pendekatan formal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.