Dark/Light Mode

Usut Dugaan Korupsi Pertambangan

Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kepala Daerah

Minggu, 6 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tambang batu bara. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kejati Bengkulu)
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tambang batu bara. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kejati Bengkulu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan berupa pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perambahan hutan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu. Sejumlah mantan kepala daerah, mantan pejabat dan pihak swasta sudah diperiksa.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menuturkan, untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi per­tambangan itu, mencapai ratusan miliar rupiah.

“Angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan tim scientific evidence untuk melakukan per­hitungan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi perusahaan tambang tersebut.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa man­tan kepala daerah, pejabat daerah hingga sejumlah pengusaha tam­bang di Bengkulu. Di antaranya, BH selaku komisaris PT TBJ dan JS selaku Direktur PT TBJ.

Baca juga : Pemerintah Siap Intervensi, Kendalikan Harga Beras

Menurut Danang, kasus ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, tetapi juga meluas hingga ke Kabupaten Seluma mengingat perusahaan tambang PT RSM diduga beroperasi di kedua wilayah dengan sejum­lah pelanggaran hukum.

“Meski lokasi berbeda, kasus ini tetap merupakan satu kesatuan karena berada di bawah satu in­duk perusahaan,” ujarnya.

Kejati Bengkulu mengklaim sudah mengantongi indikasi kuat. Mereka akan segera mengambil langkah paksa dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara ini.

“Bentuknya bisa berupa penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan. Detailnya akan kami sampaikan kemudian,” sebut Danang.

Saat ini tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua proses dan alat bukti dianggap cukup.

Baca juga : OJK Awasi Ajaib Sekuritas

“Yang jelas negara mengalami kerugian besar dalam kasus ini,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menambahkan, pihaknya telah melakukan penggele­dahan di kantor PT RSM dan PT TBJ pada 20 Juni 2025.

Sejumlah dokumen telah disitaoleh penyidik. Kedua perusa­haan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Operasi tambang yang di­jalankan di luar izin resmi terse­but menjadi dasar utama penye­lidikan.

“Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan,” tuturnya.

Baca juga : Pansus DPRD Desak Pemprov Terapkan Digitalisasi Parkir

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa banyak pihak yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat, direktur dan komisaris dari kedua perusahaan, serta sejumlah man­tan kepala daerah.

Selain merugikan keuangan negara, tim penyidik menemukan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahan juga berdampak besar terhadap keru­sakan lingkungan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.