BREAKING NEWS
 

Polemik Perpanjangan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Kaka Suminta: Tetap Harus Dijalankan, Karena Final Dan Mengikat

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 8 Juli 2025 07:50 WIB
Kaka Suminta, Sekjen KIPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Masalah perpanjangan DPRD berdasarkan keputusan MK ini dituding bermasalah. Apa pendapat Anda?

Keputusan MK tetap harus dilaksanakan karena keputusannya final dan mengikat. 

Tapi, kalau diperpanjang akan melanggar konstitusi?

Baca juga : Zoya, Perempuan Suku Chukchi Penjaga Tradisi

Memang, kalau dilihat dari hukum, ada kegentingan konstitusi pasca putusan MK ini, tetapi putusan MK juga harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah.

Dan saya mengakui dari putusan MK ini yang paling pelik adalah masalah DPRD. Yang sulit untuk dijawab adalah bagaimana mengisi kekosongan anggota DPRD selama 2 hingga 2,5 tahun. Nah, ini yang paling pelik.

Saya kira hal ini yang perlu dicarikan solusinya oleh semua pihak. 

Baca juga : Taufik Basari: Dijalankan Atau Tidak, Tetap Langgar Konstitusi

Tapi, menurut Anda, jika anggota DPRD dipilih tanpa pemilu. Bagaimana? 

Nah, itu yang harus dicarikan dasar hukumnya. Apakah ada, dan boleh jika perpanjangan anggota DPRD dalam proses transisi hukum pasca putusan MK. 

Apa jalan keluarnya menurut Anda?

Baca juga : Kementan Diminta Cermat Susun Target Cetak Sawah

Saran saya, DPR atau pemerintah meminta fatwa kepada MK dari keputusan yang telah diputuskan. Tanpa adanya fatwa dari hakim MK sendiri akan membuat masalah ini tidak akan selesai. 

Dan putusan MK ini akan terus dipertanyakan banyak pihak. Maka, secepat mungkin diselesaikan dengan lahirnya fatwa dari MK. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 8 Juli 2025 dengan judul "Polemik Perpanjangan Jabatan DPRD Pascaputusan MK, Kaka Suminta: Tetap Harus Dijalankan, Karena Final Dan Mengikat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense