BREAKING NEWS
 

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Kembali Dimunculkan

Muhammad Khozin: Putusan MK Harus Menjadi Pedoman

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 20 Juli 2025 07:40 WIB
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Kemarin, hakim MK telah mengeluarkan putusan soal rangkap jabatan wamen dalam pemerintahan. Apa tanggapan Anda?

Putusan MK harus menjadi pedoman bagi pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam penunjukan komisaris BUMN. 

Sebab, dalam pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. 

Itu kan bagi menteri. Apakah wamen juga termasuk?

Baca juga : Kasus Beras Oplosan Marak, Pengawasan Jangan Musiman

Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri.

Menurut Anda. Apakah putusan MK ini harus dijadikan pedoman dalam penunjukan posisi komisaris di BUMN?

Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen).

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menanggapi putusan MK ini?

Baca juga : Gagal Ke DPR, Caleg Bisa Nyalon Di DPRD

Dalam menyikapi putusan MK tersebut, Menteri BUMN dapat mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wakil menteri.

Maksud Anda, wamen yang menjadi komisaris di BUMN mengundurkan diri?

Para wakil menteri dapat sukarela mengundurkan diri dari salah satu posisinya, sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.

Mundur dari wamen atau komisaris, ya?

Baca juga : Mahkamah Partai Batalkan Empat Keputusan Muswilub

Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 20 Juli 2025 dengan judul "Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Kembali Dimunculkan, Muhammad Khozin: Putusan MK Harus Menjadi Pedoman"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense