BREAKING NEWS
 

Benarkah Data Pribadi WNI Diserahkan Ke Amerika?

Pratama Persadha: Secara Aturan, Transfer Data Pribadi Diizinkan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 27 Juli 2025 07:50 WIB
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Transfer data pribadi khususnya ke Amerika Serikat sedang ramai dibahas, Anda melihatnya bagaimana?

Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi yang sangat relevan. UU PDP ini tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Sebaliknya, pasal 56 UU PDP tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat.

Untuk keamanan datanya?

Baca juga : TB Hasanuddin: Pemerintah Harus Hati-hati Dan Transparan

Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan termasuk Amerika Serikat memenuhi standar yang ditetapkan. 

Anda melihat kerjasama terkait arus data ini berdampak positif atai negatif bagi Indonesia?

Ini justru dapat menjadi pemicu positif untuk mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP. Sekaligus mendorong percepatan pembentukan LPPDP yang independen dan berwenang. Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna.

Baca juga : Jaga Kualitas Makanan

Lantas apa resiko dari adanya kerjasama ini?

Di era ketika data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal, maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius. Namun tantangan ini tidak harus menjadi alasan untuk menutup diri. 

Kenapa Indonesia harus melakukan itu bukan justru menutup diri untuk melindungi data pribadi warganya?

Baca juga : Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta

Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 27 Juli 2025 dengan judul "Benarkah Data Pribadi WNI Diserahkan Ke Amerika? Pratama Persadha: Secara Aturan, Transfer Data Pribadi Diizinkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense