RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR sedang menggodok Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Total ada 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah yang disusun oleh pemerintah dan telah diserahkan pada 18 Agustus 2025 lalu.
Kemarin, pemerintah dan DPR sudah menyepakati berbagai pasal di dalam RUU Haji dan Umrah. Salah satu yang disepakati adalah Kepala Badan menjadi menteri. Secara otomatis, nama Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji akan berganti menjadi Kementerian Haji.
Baca juga : DPR Siap Tampung Aspirasi
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, selaku Ketua Panja Pemerintah mengakui salah satu poin krusial dalam DIM tersebut adalah usulan perubahan kelembagaan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian yang fokus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Di luar DPR, Sekretaris Jenderal Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI, Bambang Irianto mengusulkan bukan hanya perubahan nama dari BP Haji menjadi Kementerian Haji saja. Tetapi, ada beberapa hal penting yang seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah dan DPR di dalam RUU Haji dan Umrah.
Dia mencontohnya terkait Dam Tamattu. Dan Tamattu adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu', yaitu haji yang didahului dengan umrah di bulan yang sama. Selama ini, menurutnya, pelaksanaan Dam Tamattu di Arab kurang transparan.
Baca juga : Menko Pratikno Rapat Darurat Malam-malam
Ia pun mengusulkan jika Dam Tamattu dilakukan di Indonesia.
Berikutnya, di dalam RUU Haji dan Umrah yang sedang dibahas perlu membentuk Komisi Pengawas Haji dalam rangka melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih komprehensif dan mendalam. “Kami mengusulkan Komisi Pengawas Haji,” usulnya.
Lalu, bagaimana tanggapan Komisi VIII DPR terkait usulan Komisi Pengawas Haji? Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji, Singgih Januratmoko menolak jika Komisi Pengawas Haji masuk dalam RUU Haji dan Umrah. “Biar Kementerian Haji saja yang ngurusin,” kata dia.
Baca juga : Kemhan Sinergi Hadapi Ancaman Non Militer
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Sekretaris Jenderal Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI, Bambang Irianto terkait usulan pembentukan Komisi Pengawas Haji. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.