BREAKING NEWS
 

Tanpa Proses Pengadilan, Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset

Nasir Djamil: Pemerintah Jelaskan Secara Detail Dulu

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 20 September 2025 07:15 WIB
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej ingin Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Usulan tersebut langsung mendapat respon beragam.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF). Menurutnya, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“NCB [NCBAF] ini yang harus dikelola, karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9/2025).

Baca juga : Bonyamin Saiman: Beberapa Negara Sudah Menerapkan

Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg, bahwa kami mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kami butuh meaningful participation,” kata dia.

Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

Baca juga : Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Dia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah. “Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mendukung rencana tersebut. Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah dilakukan di beberapa negara. 

Baca juga : Nampan Makanan MBG Aman Dan Halal

“Yang mana, itu diduga sudah tidak jelas asal-usulnya. Kedua, tidak sesuai profilnya,” tegas Bonyamin kepada Rakyat Merdeka, Jumat (19/9/2025).

Sedangkan, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, Pemerintah harus lebih detail menerangkan keinginannya tersebut. Termasuk contoh kebijakan yang sama dari negara lain. “Saya pikir Pemerintah perlu menjelaskan secara detail dan best practice-nya di negara lain,” ungkap Nasir kepada Rakyat Merdeka, Jumat (19/9/2025).

Untuk mengetahui pandangan dari Nasir Djamil mengenai keinginan Wamenkum soal perampasan aset atau pemulihan aset tanpa pengadilan, berikut wawancaranya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense