BREAKING NEWS
 

Tanpa Proses Pengadilan, Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset

Nasir Djamil: Pemerintah Jelaskan Secara Detail Dulu

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 20 September 2025 07:15 WIB
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda dengan keinginan Wamenkum agar RUU Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan?

Adsense

Ada dua istilah yang selama ini diberlakukan, penyitaan dan perampasan. Penyitaan sebagai bagian dari barang bukti. Adapun perampasan dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. 

Lantas, Anda setuju atau tidak dengan keinginan Pemerintah tersebut?

Jika ingin melakukan perampasan aset tanpa mekanisme pengadilan, saya pikir Pemerintah perlu menjelaskan secara detail dan best practice-nya di negara lain.

Baca juga : Bonyamin Saiman: Beberapa Negara Sudah Menerapkan

Menurut Anda, hal apa yang harus dijelaskan oleh Pemerintah terkait usulannya tersebut?

Wacana tanpa mekanisme pengadilan dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana perlu dielaborasi secara terukur dan teratur. Agar penegakan hukum tidak melanggar hukum dan hak asasi kepemilikan benda yang diatur dalam konstitusi.

Lantas, bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset?

Menurut saya, memungkinkan untuk dibahas secara paralel di Komisi III DPR. Teknisnya bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan.

Baca juga : Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif

Jadi Komisi III DPR akan membahas RUU Perampasan Aset secepatnya ya?

Kami siap membahas RUU Perampasan Aset apabila sudah resmi diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat ini, Baleg telah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas legislasi 2025. 

Proses selanjutnya bagaimana?

Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo Subianto bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

Baca juga : Nampan Makanan MBG Aman Dan Halal

Mengenai pembahasan RUU Perampasan Asetnya, apakah akan dilakukan tahun 2025 ini?

Soal ini Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR dan Fraksi-Fraksi di DPR. Kami ini para "korea-korea" menjalankan putusan pimpinan soal legislasi. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 20 September 2025 dengan judul "Tanpa Proses Pengadilan, Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset, Nasir Djamil: Pemerintah Jelaskan Secara Detail Dulu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense