Sebelumnya
Apa respons dan pandangan Anda terkait keputusan Menkum yang telah mengesahkan kepengurusan Mardiono?
Berdasarkan regulasi undang-undang dan Permen, Menkum bisa mengeluarkan SK kepengurusan partai politik termasuk kepengurusan Mardiono jika ada surat dari Mahkamah Partai yang menyebutkan jika tidak ada perselisihan.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah Mardiono pakai Mahkamah mana? Pakai surat keterangan Mahkamah yang mana?
Sebagai Ketua Mahkamah Partai. Apakah Anda merasa tidak pernah mengeluarkan surat bagi kubu Mardiono?
Baca juga : Syaifullah Tamliha: Saya Berharap Legowo, Nggak Ada Gugatan...
Sebagai Ketua Mahkamah Partai periode 2020-2025, Mardiono tidak pernah meminta kepada saya surat keterangan tidak dalam perselisihan.
Bagaimana saya bisa mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan dari Mahkamah Partai, kalau tidak ada usulan dan permohonan.
Anda mempertanyakan hal itu?
Saya mempertanyakan kepada Menteri Hukum, Pak Supratman kenapa mengesahkan padahal tidak ada surat dari Mahkamah Partai.
Baca juga : Sektor Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Anda menilai Menkum telah menyalahi aturan?
Kita mempertanyakan surat Mahkamah Partai. Kalau surat itu tidak ada, patut diduga, jika Kementerian Hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berarti berpotensi untuk menggugat ke pengadilan?
Bisa. Tidak hanya Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi juga bisa pengadilan umum.
Baca juga : Warga Makin Melek Digital
Kapan akan menggugat?
Yang menggugat tentunya kan Pak Agus Suparmanto. Tapi, jika terkait dengan surat Mahkamah Partai saya punya kepentingan mengajukan gugatan.
Kita mempertanyakan siapa yang membuat surat atas nama Mahkamah Partai bagi kubu Mardiono dan siapa yang menandatanganinya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 3 Oktober 2025 dengan judul "Internal Partai Kabah Memanas, Kepengurusan PPP Mardiono Disahkan, Akankah Digugat? Ade Irfan Pulungan: SK Bisa Terbit, Jika Ada Surat Mahkamah Partai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.