BREAKING NEWS
 

Pengawasan Aparatur Masih Diperlukan, Pembubaran Komisi ASN Dipersoalkan

Rudianto Suwarwono: Sepertinya Peran KASN Perlu Dihidupkan Kembali

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 21 Oktober 2025 07:15 WIB
Rudianto Suwarwono, Mantan Komisioner KASN. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara resmi dibubarkan.

Namun, pembubaran itu dipersoalkan beberapa pihak. Di antaranya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketiga lembaga ini menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar lembaga KASN tetap ada. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 26 ayat 2 huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN baru ini telah menghapus KASN yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 5/2014.

Baca juga : Ujang Bey: Kehadiran Lembaga Baru Perlu Diperhitungkan...

Para pemohon menilai dihapusnya KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap para ASN dan menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku, hingga netralitas ASN.

Setelah melalui proses persidangan, Kamis (16/10/2025), MK mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). MK memerintahkan Pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. Dia memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga ini.

Baca juga : Komisi XII Bentuk Panja Lapas

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” imbuhnya.

Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan MK berpandangan lembaga independen ini penting untuk mengawasi ASN. Lembaga ini juga bisa berperan melindungi karier ASN.

Kata dia, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, terlebih di bawah UU 5/2014 pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. “Guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karier ASN,” ucap Guntur.

Baca juga : Capai Kepuasan 83,5 Persen, Gerindra Bangga Kinerja Presiden

Guntur mengatakan wewenang pembentukan lembaga independen ini adalah Pemerintah. Dia mengatakan lembaga independen seperti ini bisa menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas dari intervensi siapa pun.

Adsense

Anggota Komisi II DPR, Ujang Bey, siap menjalankan perintah dari putusan MK. Baginya, putusan MK final dan mengikat.

Sementara, mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono, mengusulkan jika KASN perlu dihidupkan kembali. Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Rudianto Suwarwono terkait putusan MK soal KASN, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense