RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Tuntutan ini pun mendapat respons dari Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, angka tersebut bukan sekadar tuntutan politis, melainkan hasil perhitungan objektif yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Sebaiknya, Presiden Ajak Semua Pihak
Menurut dia, putusan itu menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,1 hingga 5,2 persen. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46 persen, kami bulatkan jadi 8,5 persen,” ujar Said Iqbal, Sabtu (18/10/2025).
Baca juga : MPR: Sinyal Nyata Bumi Dalam Kondisi Darurat
Iqbal menilai, dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional dan turunnya angka pengangguran, usulan ini tergolong realistis dan berpijak pada situasi faktual.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai, tuntutan besaran kenaikan UMP 2026 sah-sah saja. Namun, kata dia, Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
Baca juga : Fokus Ke Perut, Gizi Dan Pangan Rakyat
“Presiden sebaiknya memanggil ketua serikat buruh tingkat perusahaan yang mewakili tiap provinsi, perwakilan pengusaha, dan para kepala daerah untuk duduk bersama,” ujar Irma kepada Rakyat Merdeka, Minggu (19/10/2025).
Untuk mengetahui pandangan Said Iqbal mengenai tuntutan besaran kenaikan UMP 2026, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.