BREAKING NEWS
 

Sosialisasi Ke Masyarakat, Efektifkah PP Tunas Lindungi Anak-anak Di Ruang Digital?

Meutya Hafid: Semoga Tahun 2026 Bisa Dilaksanakan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 18 Desember 2025 07:10 WIB
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana perkembangan dari implementasi PP Tunas?

Adsense

Aturan ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden pada bulan Maret 2025, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025. Kami menyebutnya PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Jadi kalau ada orang yang mengatakan, kok di Indonesia belum ada, sebetulnya di Indonesia sudah ada per tahun 2025. Itu salah satu program pertama yang kami selesaikan di tahun pertama kami.

Kenapa belum dirasakan oleh masyarakat?

Ya namanya aturan, kita harus berikan minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustment-adjustment.

Targetnya kapan?

Baca juga : Airlangga Perkuat Kolaborasi Siapkan Talenta Masa Depan

Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilaksanakan. Apa yang ditunggu butir-butir pelaksanaannya. Karena ini tidak mudah. Australia pada November 2024 melahirkan undang-undangnya dan baru bisa terlaksana di 10 Desember 2025.

Apa alasannya?

Ya karena ini memang tidak mudah. Harus ada dukungan platform sangat penting.

Apa dampaknya kalau platform tidak mendukung PP Tunas ini?

Kalau platform tidak dukung, PP Tunas ini akan menjadi aturan yang tidak bisa dijalankan dengan baik.

Baca juga : Menkomdigi Perbarui Program Literasi Digital

Faktor lainnya apa lagi dalam pelaksanaan PP Tunas ini?

Perlu bicara dengan orangtua dan anak-anak. Pemerintah ketika setelah membuat aturan, lalu didukung oleh KPAI, lembaga-lembaga pemerhati anak seperti Kak Seto dan semuanya. Termasuk kami bertemu dengan anak-anak. Namun orangtua juga harus kamu persiapkan.

Kenapa seperti itu?

Karena kadang-kadang orangtua juga yang membiarkan anak-anaknya bermain media sosial. Namun nanti aturan ini hanya mengenakan sanksi kepada platform, bukan kepada orangtua, bukan kepada anak. Karena kalau di Komdigi, aturannya kepada ranah digitalnya, bukan kepada anak.

Sanksinya apa?

Baca juga : Penggunaan Produk Lokal, Perkuat Ekonomi Nasional

Jadi kalau ada platform yang kedapatan misalnya anak di bawah usia 10 tahun masuk ranah media sosial, ya platformnya yang kami berikan sanksi. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 18 Desember 2025 dengan judul "Sosialisasi Ke Masyarakat, Efektifkah PP Tunas Lindungi Anak-anak Di Ruang Digital? Meutya Hafid: Semoga Tahun 2026 Bisa Dilaksanakan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense