Sebelumnya
Di dalam KUHP yang baru ada ketentuan jika poligami atau nikah siri bisa dipidana. Bagaimana pandangan Anda?
Ya, memang ada kewajiban mencatatkan setiap perkawinan (KUA atau catatan sipil), tetapi juga ada aturan yang menyatakan sahnya perkawinan itu setelah ada akad yang diucapkan oleh kedua belah pihak dan disaksikan pemuka agama. Jadi seharusnya kedua ketentuan ini menjadi satu.
Karena itu, harus ada perubahan ketentuan dulu menjadi sahnya perkawinan setelah ada akad yang dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan.
Yang Anda maksud di dalam UU Perkawinan, kan?
Baca juga : Komisi X Sarankan Vaksinasi
Iya, seharusnya aturannya atau pasal di dalam Undang-Undang Perkawinan diubah menjadi satu dulu.
Bagaimana kalau di dalam Undang-Undang Perkawinan belum diubah?
Sepanjang masih terpisah, yaitu sahnya perkawinan karena adanya akad, tanpa dikaitkan langsung dengan pencatatan, maka nikah siri atau poligami tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan.
Untuk penguatan saja, berarti aturan pidana di KUHP terkait nikah siri atau poligami tidak bisa diberlakukan?
Baca juga : Menko Airlangga Bangga, Target Medali Terlampaui
Sebelum Undang-Undang Perkawinannya diubah, maka nikah siri tidak bisa dipidanakan.
Apakah bisa dikatakan jika pasal nikah siri atau poligami di KUHP tidak efektif?
Jadi, ketentuan KUHP yang mengkriminalkan nikah siri tanpa mengubah Undang-Undang Perkawinannya tidak efektif, bahkan tidak bisa dilaksanakan.
Bisa Anda jelaskan lebih detail lagi?
Baca juga : Pemerintah Ingin Cetak Talenta Sains Kelas Dunia
Karena masih ada ketentuan tentang keabsahan perkawinan hanya digantungkan pada akad saja.
Artinya, pasal pidana di dalam KUHP itu masih bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Jika UU Perkawinannya diperbaiki atau diubah baru ketentuan yang mengkriminalkan nikah siri atau poligami bisa efektif. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 10 Januari 2026 dengan judul "Polemik Berlakunya KUHP Baru, Benarkah Poligami Atau Nikah Siri Bisa Dipidana? Abdul Fickar Hadjar: Tidak Bisa, Sebelum UU Perkawinan Diubah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.