BREAKING NEWS
 

Polemik Pasal Demo Dan Pawai Di KUHP Baru

Soedeson Tandra: Demo Tak Perlu Izin, Tapi Pemberitahuan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 14 Januari 2026 07:15 WIB
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik mengenai Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali mencuat. Sebanyak 13 mahasiswa hukum mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Pasal 256 KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo, menilai rumusan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4).

Baca juga : Prof Juanda: Bentuk Pengekangan Terhadap Aspirasi

Menurutnya, frasa seperti “terganggunya kepentingan umum”, “menimbulkan keonaran”, dan “huru-hara dalam masyarakat” terlalu abstrak dan tidak memiliki parameter jelas, sehingga melanggar prinsip lex certa dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Rumusan norma pasal a quo berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Indikasi kemunduran demokrasi terlihat karena kebebasan berpendapat ditempatkan dalam posisi rentan dan dianggap berpotensi sebagai kejahatan,” ujar Zico dalam sidang perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, pasal tersebut dimaknai hanya berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, disertai maksud jahat (mens rea) yang nyata, serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Baca juga : Komisi II DPR Inginkan Bawaslu Awasi Pilkades

Polemik tersebut langsung ditanggapi Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra. Ia meluruskan pemahaman publik melalui penjelasan berikut.

Kata dia, tidak benar jika demo atau pawai tanpa izin bisa dipidana penjara. Yang benar adalah pemberitahuan.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara di Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menilai aturan pidana jika melakukan aksi tanpa pemberitahuan dipidana sangat bertentangan dengan sistem demokrasi yang ada.

Baca juga : Ace Hasan Ingatkan Ujian Pemimpin Makin Kompleks

Untuk lebih jelasnya berikut wawancara Soedeson Tandra terkait polemik pasal demo tanpa pemberitahuan terancam dipidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense