RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara. Salah satunya kenaikan batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari sebelumnya maksimal Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Hal ini pun menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan krusial, mulai dari batas nilai pemberian yang dianggap wajar, tenggat waktu pelaporan, hingga mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.
“Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nominal yang sebelumnya Rp1 juta kini menjadi Rp1.500.000. Kami melihat ini sesuai dengan tren saat ini, terutama perubahan nilai rupiah akibat inflasi,” ujar Setyo, di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Baca juga : Haryono Umar: Aturan Gratifikasi Harusnya Diperketat
Menurut Setyo, KPK juga menghapus sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan praktik dan kebutuhan pengawasan masa kini. Dalam peraturan terbaru ini, KPK memperluas dan memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan selama masih dalam batas kewajaran.
Penyesuaian nilai dilakukan pada sejumlah konteks sosial dan adat yang lazim terjadi di masyarakat. Untuk pemberian yang berkaitan dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, hingga upacara adat dan keagamaan, batas nilai wajar kini ditetapkan maksimal Rp1,5 juta per pemberi, naik dari sebelumnya Rp1 juta.
Sementara itu, pemberian dari sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas maksimal per orang yang sebelumnya Rp200 ribu dengan total Rp1 juta per tahun kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per orang dengan total Rp1,5 juta per tahun.
Baca juga : DPR: Modifikasi Cuaca Solusi Jangka Pendek
Adapun ketentuan pemberian dari rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang sebelumnya diatur dengan batas nilai tertentu, kini dihapuskan sepenuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mendukung kebijakan terbaru KPK ini. Menurut dia, aturan KPK ini bagian dari pencegahan tindakan korupsi.
"Jadi penyesuaian KPK ini sebenarnya dibaca bahwa pencegahan terhadap gratifikasi ilegal harus dimasifkan," tegas Yudi kepada Rakyat Merdeka, Kamis (29/1/2026).
Baca juga : Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah Warga
Berbeda, Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai, seharusnya KPK tidak perlu menaikkan batasan hadiah penyelenggara negara. Dia khawatir, ke depannya batasan hadiah akan terus dinaikkan.
"Masa hukum bisa dinegosiasikan," ujar Haryono saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (29/1/2026).
Untuk mengetahui pandangan Yudi Purnomo mengenai aturan KPK menaikkan batas hadiah, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.