BREAKING NEWS
 

Kinerjanya Dianggap Efektif, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Apakah Layak Dipermanenkan?

Gurnadi Ridwan: Akan Membebani APBN Dan Utang Baru

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 2 Februari 2026 07:15 WIB
Gurnadi Ridwan, Peneliti FITRA. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diusulkan untuk dipermanenkan, setelah dinilai menunjukkan kinerja yang efektif dalam menertibkan kegiatan usaha ilegal di kawasan hutan.

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Satgas PKH dibentuk pada awal 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Satgas ini berstatus lembaga lintas kementerian dan lembaga yang bersifat ad hoc, dengan tugas utama menegakkan hukum, melakukan audit, serta menertibkan penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melibatkan berbagai instansi, antara lain Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial, serta kementerian terkait seperti Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ESDM, dan Keuangan.

Baca juga : Firman Soebagyo: Akan Memperkuat Penegakan Hukum

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, Satgas telah memberikan sanksi administratif kepada 83 perusahaan perkebunan sawit yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan.

Dari sanksi tersebut, total denda yang telah disetorkan ke negara mencapai Rp 4,76 triliun.

“Dari 83 korporasi yang dikenai sanksi, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi kewajibannya,” kata Barita Simanjuntak di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).

Namun demikian, Barita menyebutkan masih terdapat delapan perusahaan yang tidak memenuhi panggilan Satgas meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Satgas PKH akan mengambil langkah tegas.

Baca juga : KUHP Dan KUHAP Baru Butuh Aturan Turunan

“Terhadap korporasi yang tidak hadir dan tidak kooperatif, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Melihat capaian tersebut, Firman Soebagyo menilai Satgas PKH layak dipermanenkan dan tidak lagi bersifat sementara. Menurutnya, status permanen akan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Adsense

Selain itu, Firman juga mengusulkan agar Satgas PKH tetap berada langsung di bawah Presiden guna mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Berbeda, peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mengatakan usulan perubahan status Satgas PKH harus dibahas dengan cermat dan hati-hati, sebab ada potensi tumpang tindih kewenangan, jika Satgas PKH dipermanenkan.

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada

Apakah akan membebani APBN juga? Nah, untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Gurnadi Ridwan terkait usulan Satgas PKH dipermanenkan, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense